Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Rusunawa KS Tubun Bisa Dihuni Oktober 2018

Nicky Aulia Widadio
24/8/2018 16:58
Rusunawa KS Tubun Bisa Dihuni Oktober 2018
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif sewa rumah susun (rusun) KS Tubun, Jakarta Pusat sebesar Rp1,5 juta per bulan. Rusun yang telah menganggur selama 1,5 tahun tersebut bisa mulai dihuni pada Oktober mendatang.

Penetapan tarif Rusun KS Tubun akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur. Draf pergub tersebut telah diserahkan ke Biro Hukum DKI. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan acuan besar tarif Rp1,5 juta itu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007.

"Tarif itu di luar listrik dan air," kata Meli ketika dihubungi, Jumat (24/8).

Penetapan tarif rusun baru dengan model menara (tower), lanjut Meli, lebih mendesak ketimbang kenaikan tarif rusunawa lama.

"Lebih mendesak untuk penghuni rusun tower, tidak bisa dihuni kalau belum ada tarifnya," ujarnya.

Ada 15 lokasi rusun model menara yang akan diatur tarifnya. Di antaranya ialah Rusun KS Tubun, Nagrak, Rorotan, Semper, Rawa Buaya, Pengadegan, BLK (Pasar Rebo), Rawa Bebek, dan Penjaringan. Menurut Meli, jumlah unit yang tersedia sebanyak 9.430. Sementara jumlah pendaftar sekitar 14 ribu keluarga. Para pendaftar akan diundi untuk mendapatkan unit rusun.

Dinas Perumahan pun berencana mengajukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang selama ini menjadi acuan bagi tarif sewa rusunawa. Sebelumnya, Pemprov DKI juga sempat menerbitkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang mengatur penyesuaian tarif rusunawa. Di dalamnya terdapat kategori tarif rusun lain-lain yang tadinya diperuntukkan untuk rusun baru berkonsep tower.

Belakangan Anies meminta Pergub tersebut dikaji ulang. Sementara untuk tarif dari rusun baru akan ditetapkan melalui Pergub lain karena mendesak agar bisa dihuni. Tarif tersebut berlaku hingga DPRD merevisi Perda 3/2012.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya