Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DI tengah ingar-bingar pekik merdeka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI, masih ada warga yang harus merasakan ketidakmerdekaan dalam kasus hukum.
Puluhan ahli waris almarhum Maora bertahun-tahun menanti pelaksanaan keputusan pengadilan yang memenanginya. Sejak pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, pihaknya selalu menang. Namun, sudah lebih dari 20 tahun keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidje) tersebut tidak dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami mengingatkan kepada Bapak Presiden Jokowi bahwa masih ada warganya yang tidak merasakan kemerdekaan. Kami mungkin bukan satu-satunya," ungkap kuasa hukum almarhum Maora, RM Wahjoe A Setiadi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (19/8).
Pihaknya, jelas Wahjoe, telah menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan. Pengadilan telah memenangkan kasusnya dengan perkara Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 jo. Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI jo Nomor 523/Pdt.G/2001 terkait dengan ganti rugi tanah Maora, Eigendon Verponding Nomor 7267 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sejak Juli 2008 perkara kami sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak BPN telah menyatakan akan melaksanakan eksekusi dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, sampai sekarang tidak melaksanakan putusan tersebut,” sesal Wahjoe.
Menurut Wahjoe, jika BPN dan Kementerian Keuangan berdalih banyak yang mengaku sebagai ahli waris atas putusan tersebut sehinga eksekusi sulit dilaksanakan adalah bohong. Sebab, mereka bisa menitipkan ganti rugi di pengadilan negeri. Data-data ahli waris juga lengkap di situs Mahkamah Agung.
"Semua transpasan, silakan dicek. Tapi mengapa lama sekali? Kesan kami BPN dan Kementerian Keuangan melawan hukum karena tidak melasanakan perintah hukum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Terkait masalah ini, Humas BPN Tiopan menyatakan untuk kasus ini memang dalam tahap pengkajian. Baik dari aspek hukum atau teknisnya. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi No: 987/R-PMT/VII/2018 terkait perkara ini. Surat tertanggal 3 Juli 2018 yang ditandatangani Komisioner Amiruddin subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pengabaian terhadap hak warga negara merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Saudara, selaku bagian dari Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No.39 Tahun 1999," tandas Amiruddin dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI. (O-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved