Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Anies Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum

Nicky Aulia Widadio
15/8/2018 15:26
Anies Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018.

Tim bertugas untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum. Pasalnya, kebijakan itu perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 yang memerintahkan Pemprov DKI menghentikan kebijakan swastanisasi air.

Selain itu, tim bertugas menyusun langkah-langkah strategis dan menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola air minum.

"Tugas Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Gubernur ini mulai berlaku," bunyi Kepgub tersebut.

Adapun sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai Pemprov DKI telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta. Selain itu, swastanisasi air membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.

MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya