Anggaran Revitalisasi Batal, Tarif Sewa Rusun Karang Anyar Justru Naik

Nicky Aulia Widadio
14/8/2018 14:57
Anggaran Revitalisasi Batal, Tarif Sewa Rusun Karang Anyar Justru Naik
(MI/M. Irfan)

DINAS Perumahan DKI Jakarta sempat mengusulkan pembatalan anggaran revitalisasi di Rusunawa Karang Anyar. Ironisnya, Rusunawa Karang Anyar justru menjadi salah satu rusun yang mengalami kenaikan tarif sewa.

Kenaikan tarif di Rusun Karang Anyar tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan yang belum lama diterbitkan.

Untuk tipe 18, tarif baru di lantai I ialah Rp 86.400 dari tarif lama Rp72.000. Untuk lantai II, tarifnya menjadi Rp79.200 dari Rp66.000. Untuk lantai III naik menjadi Rp72.000 dari sebelumnya Rp60.000, dan untuk lantai IV naik menjadi Rp64.800 dari sebelumnya Rp54.000.

Sementara untuk tipe 27 di lantai I naik menjadi Rp128.400 dari tarif lama Rp107.000. Untuk lantai II naik menjadi Rp118.000 dari tarif lama Rp97.000. Di lantai III naik menjadi Rp108.000 dari tarif sebelumnya Rp90.000, serta lantai IV naik menjadi Rp97.200 dari tarif lama Rp81.000.

Terkait kenaikan tarif rusunawa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menuturkan salah satu alasan ialah naiknya biaya perawatan.

"Kami melihat biaya perawatan dan sebagainya kan ada kenaikan. Ini hanya 20% lah kenaikannya, untuk tingkat kewajaran dan mempertimbangkan indeks harga serta perkembangan perekonomian," kata Meli ketika dihubungi, Selasa (14/8).

Tepat satu pekan yang lalu, pada rapat yang digelar Komisi D DPRD DKI Jakarta, Meli meminta agar anggaran revitalisasi Rusunawa Karang Anyar sebesar Rp162 miliar dimatikan. Selain itu, ada pula anggaran pembangunan dua rusun baru, yakni Rusun PIK-Pulogadung, dan Rusun Ujung Menteng yang juga dibatalkan.

"Ada tiga (rusun) yang (anggarannya) kami matikan karena waktu tidak mencukupi, Pak," ujar Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/8).

Rusun Karang Anyar baru memungkinkan dibangun pada 2019 mendatang. Pasalnya, Rusun Karang Anyar merupakan program revitalisasi sehingga Pemprov DKI perlu memindahkan para penghuninya lebih dulu. Butuh waktu pula bagi Dinas Perumahan untuk menghapus aset Rusun Karang Anyar sebelum membangun yang baru. Dengan demikian, pembangunan rusun di Karang Anyar baru bisa dilakukan pada 2019.

Mendengar hal ini, anggota Komisi D DPRD DKI Pandapotan Sinaga kesal karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkesan terlalu mudah mencoret anggaran.

"Padahal waktu kalian minta anggaran itu, kalian mintanya kayak mau nangis, tetapi sekarang tidak bisa dieksekusi," kata Pandapotan.

Pada akhir Maret lalu, Dinas Perumahan juga sempat menggelar rapat dengan Komisi D terkait nasib pembangunan dan revitalisasi untuk tiga rusunawa itu. Ketika itu, Agustino Darmawan yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan meminta kepada anggota dewan agar proyek tiga rusun itu tetap dianggarkan.

Persoalan bermula lantaran di dalam APBD 2018, ketiga rusun itu dianggarkan sebagai proyek single year alias harus rampung dalam tahun ini. Padahal, pembangunan rusun mestinya dianggarkan sebagai proyek tahun jamak (multiyears).(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya