Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Diminta Matikan Aplikasi Ojek Online, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Putri Rosmalia Octaviyani
07/7/2018 17:11
Diminta Matikan Aplikasi Ojek Online, Ini Penjelasan Kemenkominfo
(ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mematikan aplikasi ojek online yang mangkal di beberapa tempat yang seharusnya bukan untuk tempat mangkal ojek online atau rumija (ruang manfaat jalan).

"Kami hanya mengatur mengenai aplikasi. Terkait pengaturan business process dan pengaturan terkait teknis pengoperasian layanan, menjadi wewenang sektor," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Pangarepan, Sabtu (7/7).

Ia berharap pihak terkait dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta memikirkan segala kemungkinan dengan pertimbangan matang bila akan menjalankan rencana tersebut. Khususnya dalam penyediaan transportasi bagi masyarakat.

"Namun yang harus dipertimbangkan, kalau mau dibatasi, harus ada alternatif layanan angkutan bagi masyarakat," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya