Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan mengatakan pengarahan kepada seseorang untuk memilih pasangan calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada 2018 adalah bentuk intervensi.
Hal ini dikatakan Abhan menanggapi kejadian pemecatan seorang guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu Darul Maza yang mengaku dipecat karena berbeda pilihan dengan arahan sekolah. Dengan demikian, ia meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
"Silahkan saja lapor ke Bawaslu. Kami tekankan agar tidak ada intervensi," ujar Abhan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/7).
Di sisi lain, Abhan membantah pemecatan Robiatul Adawiyah, guru yang keluar dari sekolah karena memilih pasangan calon Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat disebabkan karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Pihaknya mengaku sudah maksimal mensosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa menghormati perbedaan pilihan dalam Pilkada 2018. Ia juga sudah tegas mengimbau agar masyarakat tidak mudah diintervensi oleh siapapun dalam menentukan pilihannya.
"Bukan begitu. Kami selalu dan sudah sering sampaikan agar jangan ada intervensi," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved