Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pengelolaan pesisir. Bidang yang bertugas mengkaji dan menganalisa kebijakan Gubernur di pesisir utara Jakarta itu diketuai oleh anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi pasca Pilkada DKI, Marco Kusumawijaya.
Ketua TGUPP, Amin Subekti membenarkan telah terbentuknya Bidang Pengelolaan Pesisir dan ditunjuknya Marco sebagai Ketua Bidang. Bidang ini baru dibentuk pada pekan lalu.
"Sudah terbentuk, saya baru ketemu kemarin," ujar Amin ketika dihubungi, Senin (25/6).
Amin enggan menjelaskan lebih lanjut soal tugas-tugas Bidang Pengelolaan Pesisir. "Tanya sama ketuanya (Marco) saja ya, lebih tahu," tambah Amin.
Bidang Pengelolaan Pesisir diisi oleh lima orang. Marco sebagai Ketua, memiliki latar belakang sebagai pengamat perkotaan. Dia juga aktif sebagai penggagas di RUJAK Center for Urban Studies. Pasca Pilkada DKI, Marco menjadi anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi.
Sementara itu, posisi anggota diisi oleh Irvan Pulungan, Muslim Muin, Chalid Muhammad, dan Sudirman Saad. Irvan Pulungan merupakan seorang pemerhati lingkungan serta aktivis bantuan hukum bagi komunitas miskin dalam isu lingkungan. Irvan merupakan Dewan Pakar Anies-Sandi semasa Pilkada DKI.
Muslim Muin merupakan Pakar kelautan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Muin getol menyuarakan penolakannya terhadap proyek reklamasi dan pembangunan giant sea wall. Chalid Muhammad merupakan Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Sudirman Saad merupakan Mantan Direktur Jendral Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP, tugas Bidang Pengelolaan Pesisir antara lain memberikan mengkaji dan menganalisa kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pengelolaan pesisir. Bidang ini juga bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan masukan terkait kebijakan tersebut. Selain itu, Bidang Pengelolaan Pesisir juga memiliki wewenang untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan Gubernur dan Wagub dalam mengelola kawasan pesisir, serta menerima dan menampung masukan dari masyarakat.
Bidang Pengelolaan Pesisir merupakan satu dari lima bidang yang berada di dalam susunan TGUPP. Sejauh ini baru empat bidang yang terbentuk, yakni Bidang Pencegahan Korupsi, Bidang Percepatan Pembangunan, Bidang Harmonisasi Regulasi, serta Bidang Pengelolaan Pesisir. Satu bidang lainnya, yakni Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja masih belum terbentuk. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved