Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Timsus Disiapkan untuk Antisipasi Penumpukan di Tol JORR

Antonio
08/6/2018 10:02
Timsus Disiapkan untuk Antisipasi Penumpukan di Tol JORR
(Dok.MI/Arya Manggala)

PT Jalan Tol Lingkar Luar (JLJ) membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2018, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR).

Tim terdiri dari unsur pemeliharaan dan unsur hubungan masyarakat yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dirlantas Polda Jawa Barat, Dinas Perhubungan Pemda terkait, dan instansi lainnya.

"Tim ini juga merupakan bagian integral yang tergabung dalam sistem terpadu layanan jaringan jalan tol seluruh Jawa," kata Direktur PT JLJ Rizki Desta Wardana, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/6).

Dia mengatakan, tim bertugas mengantisipasi penumpukan kendaraan di area rawan kemacetan. Terutama, di area yang terkoneksi dengan ruas tol Jakarta-Cikampek.

Tim juga bertugas memberikan layanan informasi di akses masuk tol. Seperti di gerbang tol yang berisi informasi situasi kepadatan di dalan jalan tol.

"Sehingga pengguna jalan tol dapat mengambil pilihan rute lainnya. Dengan cara ini, diharapkan para pengendara dapat mencari alternatif jalan lain yang lebih lancar," kata Rizki di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/6).

Dia menuturkan, tim harus cepat tanggap terhadap kecelakaan lalu lintas agar korban dan kendaraan bisa segera dievakuasi.  

"Alat berat untuk ini sudah siap dan dalam kondisi baik," tambahnya.

PT Jalan Tol Lingkar Luar (JLJ) memprediksi pucak arus mudik di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) akan terjadi hari ini, Jumat (8/6).

Diperkirakan sebanyak 500.776 kendaraan atau meningkat 12,24%, dari lalu lintas normal di sepanjang Tol JORR pada hari normal.

Jumlah kendaraan pada arus mudik 2018 mengalami kenaikan sebesar 1,2% dari lalu lintas puncak mudik 2017, yang realisasinya sebesar 495.217 kendaraan.

Peningkatan itu diprediksi hari ini seiring dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya