Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
POLRES Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan pengiriman ganja skala besar dengan kuota mencapai dua ton dari wilayah Sumatra mengarah ke Jakarta. Penangkapan ini merupakan episode lanjutan dari pengungkapan pengiriman ganja seberat 1,2 ton dengan menggunakan truk besar di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada akhir Desember silam.
Kendati demikian, kepolisian belum bisa mengungkap siapa dalang di balik jaringan peredaran ganja lintas Sumatera-Jakarta ini.
"Pengungkapan kasus ini memang berkesinambungan dari penangkapan pada 24 Desember lalu. Setelahnya itu kita kembangkan lagi," jelas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (13/2).
Polisi tidak tinggal diam setelah berhasil mengamankan seorang pengemudi truk besar bernama Natsir, yang menyembunyikan paket ganja seberat 1,2 ton di dalam bak kontainer, pada 24 Desember 2014 lalu. Kala itu Kepolisian Sektor Kalideres yang tengah melakukan razia cipta kondisi dari bahaya narkoba, senjata tajam dan alat peledak, memang hanya menemukan satu orang pengemudi yang belakangan diketahui berperan sebagai kurir. Namun penyelidikan terus berlanjut. Dari mulut tersangka Natsir, diketahui pihak yang menyuruhnya membawa paket ganja asel Aceh itu ialah tersangka bernama Zaini.
"Kami menangkap Zaini, warga Banten, yang meminta tersangka Natsir mengirim paket ganja seberat 1,2 ton itu," tuturnya.
Analisa berikut informasi terus digali dari dua tersangka yang diamankan di Mapolsek Kalideres. Kemudian diperoleh informasi pada Februari 2015, diperkirakan ada rencana pengiriman ganja dalam skala besar dari Aceh ke Jakarta.
Berbekal informasi ini, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha
berangkat ke jalur lintas di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. "Penangkapan ini juga bekerja sama dengan Kapolda Riau sehingga informasi keberadaan truk yang membawa ganja cepat diketahui kepolisian," tutur Unggung.
Tepat pada hari Rabu (11/2), sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah tronton box warna putih bermerek Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 9988 IB yang disinyalir membawa ganja, langsung diamankan petugas kepolisian di pinggir jalan Lintas Timur Sumatera KM 28 di Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Palelawan, Provinsi Riau.
Kala itu, truk hanya dikendarai seorang pengemudi bernama Maskur, 32. Setelah ditelusuri, paket ganja kering yang dikemas ke dalam sejumlah kardus menyerupai bata besar sebanyak 2000 kemasan itu, ternyata disembunyikan di dalam box kontainer yang sudah dimodifikasi. Total berat dari paket ganja kering yang bakal dikirim ke Jakarta itu mencapai 2 ton.
"Modusnya hampir sama seperti pengiriman yang digagalkan di wilayah Kalideres waktu itu. Agar tidak mudah ketahuan, keberadaan paket ganja itu disekat dengan triplek besar. Sekilas dilihat, box-nya kosong, begitu diteliti ternyata ganjanya ada di balik teriplek. Kuat dugaan mereka itu dikendalikan oleh sindikat yang sama," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKB Gembong Yudha menambahkan.
Diungkapkan Gembong, tersangka Madskur yang ditangkap juga hanya berperan sebagai kurir. Pria asal Aceh itu mengaku sudah empat kali menjadi kurir pengirim ganja lintas Sumatera untuk dikirim ke Jakarta dengan imbalan Rp 20 juta untuk sekali pengiriman. Saat ini, lanjut Gembong, petugas tengah memburu seorang yang masuk dalam DPO berinisial AM. "Dari hasil pengembangan, kami masih mengejar satu orang lagi. Diduga DPO tersebut berperan sebagai pengatur arus pengiriman paket ganja asal Aceh ini," tukas dia.
Menurut Gembong, kendati rata-rata paket ganja ini mengarah ke wilayah Jakarta, namun Ibu Kota bukan merupakan target tujuan pengiriman, melainkan daerah penyangga, yaitu Bodetabek. Disinggung soal siapa dalang di balik jaringan peredaran ganja lintas Sumatera ke Jakarta ini, Gembong mengatakan, "Gambarannya sudah dikantongi, tapi belum bisa kita publikasikan. Masih kita selidiki dulu," tukasnya.
Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati disertai denda Rp 10 miliar.
Kendati mayoritas tersangka yang sudah ditangkap hanya berperan sebagai kurir dan pengatur arus pengiriman, namun pasal tersebut dapat diarahkan ke mereka mengingat ada permufakatan dalam melancarkan pengiriman narkoba jenis ganja dalam skala besar.(Tes/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved