Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OMBUDSMAN Republik Indonesia segera melakukan tindakan tegas setelah proses verifikasi penembokan Gang Tunas III, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, dirapatplenokan. Penembokan jalan umum yang dilakukan ormas telah membuat kemerdekaan ratusan warga terpasung.
Komisaris Ombudsman RI Adrianus Meliala mengutarakan pihaknya telah menerima laporan dari warga menyangkut penembokan akses jalan dan sekeliling lingkungan perumahan warga Gang Tunas III.
Sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan warga untuk kelengkapan laporan guna mempercepat verifikasi dokumen. "Perwakilan warga katanya mau datang kembali membawa kelengkapan dokumen. Sebelumnya sudah ada laporan masuk ke kita," terang Adrianus, kemarin.
Verifikasi dokumen, lanjutnya, sangat penting dilakukan untuk tahap awal penindakan kelak. Setelah verifikasi, baru laporan dirapatplenokan dan ditentukan langkah apa saja yang akan dilakukan.
"(Verifikasi) waktunya tidak tentu berapa lama. Kalau memang sudah lengkap, ya, bisa cepat, tinggal diplenokan. Nanti juga ditentukan, pelanggaran yang masuk ke kita itu masuk bidang apa setelah rapat pleno," imbuh Guru Besar Universitas Indonesia itu lagi.
Secara terpisah, kuasa hukum warga, Arjuna Ginting, menyatakan pihaknya sedang melengkapi laporan berdasarkan kronologi yang dialami warga. Menurut rencana, hari ini dia bersama warga menyerahkan tambahan laporan ke Ombudsman.
Berdasarkan keterangan warga, perangkat hukum cenderung berpihak kepada Hertati Suliarta. "Waktu penembokan jalan umum itu ada pejabat Binmas Polsek Karawaci, Ketua RT, Ketua RW, pihak kecamatan, dan beberapa polisi lainnya. Mereka membiarkan ormas menembok jalan," papar Aceng, 56, sesepuh warga Gang Tunas III, didampingi Arjuna Ginting.
Warga menjadi heran, laporan mereka ke Polsek Karawaci agar menindak orang yang menembok jalan umum Gang Tunas III sama sekali tidak ditanggapi. Bahkan saat warga harus memberi kesaksian terkait dengan gugatan pihak Hertati di Pengadilan Negeri Tangerang, mereka justru mendapat panggilan menghadap ke Polsek Karawaci pada hari yang sama.
Warga dipanggil ke polsek untuk diperiksa terkait dengan tuduhan penyerobotan tanah Hertati. "Jadinya kami kan enggak bisa memberikan kesaksian karena waktunya berbarengan dengan pemanggilan di polsek," paparnya.
Penembokan jalan umum Gang Tunas III bermula dari Hertati Suliarta mengklaim kawasan tempat tinggal warga di area seluas 6.965 meter persegi sebagai miliknya. Warga disebutkan sebagai penyewa dan tidak lagi memenuhi kewajiban membayar sewa.
Warga menolak klaim kepemilikan Hertati karena mereka juga memegang surat girik. Aceng mengaku heran, kenapa bisa tiba-tiba datang seseorang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan itu. "Tunjukkan kepada kami sertifikatnya. Jangan hanya mengaku-aku saja. Orang tua kami sendiri mengaku tidak mengenal yang namanya Hertati," tandas Aceng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved