Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

DKI Pertimbangkan Sukuk Untuk Pendanaan Infrastruktur

Yanurisa Ananta
03/5/2018 21:39
DKI Pertimbangkan Sukuk Untuk Pendanaan Infrastruktur
(MI/ROMMY PUJIANTO )

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mempertimbangkan opsi pendanaan proyek melalui penerbitan Sukuk Daerah berbasis syariah (obligasi syariah). Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap penerbitan Sukuk bisa dilakukan setelah laporan keuangan Pemprov DKI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita harapkan juga bisa meningkatkan akuntabilitas dari laporan keuangan kita dan bisa dapat predikat WTP. Setelah itu kita baru pede untuk menerbitkan sukuk daerah," ujar Sandiaga di Balai Kota, Kamis (3/5).

Gagasan itu diucapkan Sandi dalam focus group discussion (FGD) tentang potensi penerbitan sukuk (obligasi syariah) daerah untuk Provinsi DKI Jakarta. Hadir di acara tersebut perwakilan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dari BI, dari Badan Pengelola Dana Haji, juga dari masyarakat Ekonomi Syariah.

"Hadir juga dari Dewan Syariah Nasional dan beberapa pemerhati dan ahli di bidang keuangan syariah, serta Islamic finance," ujar Sandiaga.

Sandiaga menambahkan, opsi penerbitan Sukuk Daerah ini bisa digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jangka panjang. Sebelum sampai sana, Pemprov DKI membutuhkan regulasi dan mengantongi rating dari perusahaan penerbit rating. Serta, memastikan sumber daya manusia siap untuk pelaporan yang sesuai dengan standar pelaporan internasional.

"Kami juga perlu siapkan regulasi, baik internal maupun juga kesiapan SDM. Kami harus mendapatkan rating dari perusahaan penerbit rating atau rating agencies, dan kami juga harus memastikan bahwa SDM siap untuk pelaporan yang sesuai dengan standar pelaporan bertaraf internasional. Itu yang kami harapkan," ujarnya.

Salah satu bidang yang akan dibiayai oleh sukuk daerah ini nantinya adalah infrastruktur transportasi. FGD ini diharapkan dapat merumuskan langkah awal dalam penyiapan instrumen keuangan syariah tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya