Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RATUSAN rumah elit dua lantai di perumahan Cinere Park View (CPV) milik perusahaan pengembang PT Megapolitan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa barat disegel. Penyegelan itu lantaran belum ada izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, pembangunan kawasan mewah di Kecamatan Limo, belum memiliki IMB. “Terdapat 368 rumah mewah yang berdiri di perumahan CPV tidak mengantongi IMB. Ini kami segel karena melanggar Perda Nomor: 16 Tahun 2012, Perda Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penengakan Ketertiban Umum," ucap Yayan, Kamis (3/5).
Plang yang bertuliskan: 'Bangunan Ini Disegel' itu dipasang di tiang besi di areal perumahan CPV pada Kamis (3/5) pukul 09.00. Aksi penyegelan berlangsung tertib dengan penjagaan 50 orang aparat kepolisian, TNI, serta aparat kecamatan dan kelurahan Penyegelan juga disaksikan pihak managemen perusahaan pengembang perumahan PT Megapolitan.
Penyegelan itu, kata Yayan setelah perangkat pemerintah daerah penegak peraturan daerah melakukan penelusuran terhadap obyek bangunan tak berizin di wilayah Kota Depok. Hasilnya bahwa sebagian bangunan di daerah itu belum miliki izin. Salah satunya di perumahan mewah CPV di Kelurahan Limo.
“Sebanyak 368 rumah mewah disana terbukti tak dilengkapi IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Depok, “ ungkap Yayan.
Penelusuran Satpol PP tersebut, lanjut Yayan sebelumnya juga telah dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono dan Kepala DPM-PTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar. “
Sebelum melakukan peneyegelan, kata dia, pihaknya sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan. Sehingga apapun alasannya, bangunan yang belum dilengkapi IMB segera disegel "Kita telah layangkan surat penyegelan," imbunya.
Pemkot Depok dalam waktu dekat, katanya juga akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tak berizin di wilayah Kota Depok. “Kami akan terus menginventarisir IMB. Karena ini juga dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, pemilik bangunan yang tempatnya telah disegel karena tidak memiliki izin tidak boleh melakukan kegiatan. “Kami memberi kesempatan bagi pemilik bangunan untuk mengurus izin agar dapat melanjutkan pembangunan. Jika setelah 14 hari tidak ada itikad baik untuk mengurus perizinan, maka Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut," tegas Yayan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved