Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan warga Ibu Kota yang tergabung dalam Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membuka usaha di rumah asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Hal itu dituangkan dalam Pergub No 30/2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.
UMK itu boleh berbentuk badan usaha maupun perorangan dan merupakan UMK binaan di daerahnya. UMK tidak boleh anak cabang atau afiliasi dari usaha menengah dan besar, jelas Anies. Dia menambahkan, unit usaha juga tidak boleh satu atau beberapa sahamnya dimiliki oleh usaha menengah dan besar.
Menurut Anies, sesuai Pergub No 30/2018, bentuk UMK itu boleh menetap atau berkeliling. Bagi yang menetap, harus memiliki bangunan permanen atau semi permanen dengan luas maksimal 100 meter persegi. Untuk lapak penunjangnya, maksimal 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Bagi yang berkeliling, akan ditetapkan areanya.
Untuk memperoleh Izin UMK (IUMK), lanjut Anies, maksimal modalnya di luar tanah dan bangunan yakni Rp500 juta dengan omzet maksimal Rp2,5 miliar. Tenaga kerja paling banyak 19 orang. Masa berlaku IUMK selama lima tahun untuk kemudian dievaluasi kembali.
Untuk memperoleh IUMK, pengusaha cukup mengisi formulir permohonan bermeterai, surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan dan kesediaan memindahkan tempat usaha apabila telah berkembang, serta surat rekomendasi dari lurah bagi yang bukan binaan sesuai lampiran Pergub.
Pemohon juga menyertakan foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi NPWP, pas foto 4x6 dua lembar dengan latar belakang merah, foto tempat usaha, dan foto kopi surat kepemilikan tanah atau bangunan atau perjanjian sewa bermaterai jika menyewa rumah.
Izin akan diproses di tingkat kelurahan. Akan ada analisa kelayakan teknis dengan peninjauan lapangan jika diperlukan. Peninjauan itu untuk menilai pengaruh usaha terhadap ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.
Isi lengkap Pergub No 30/2018 itu dan lampirannya bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved