Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ribuan TKA di Bekasi Diklaim Bukan Pekerja Kasar

Gana Buana
03/5/2018 16:05
Ribuan TKA di Bekasi Diklaim Bukan Pekerja Kasar
(MI/DEDE SUSIANTI)

RIBUAN Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Kabupaten Bekasi, umumnya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan elektronik. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Edy Rochyadi memastikan mereka merupakan tenaga ahli, bukan pekerja kasar.

Edy menyampaikan, saat ini dari 4.000 perusahaan yang ada tercatat ada sekitar 2.200 TKA dipekerjakan di Kabupaten Bekasi. Ribuan TKA tersebut seluruhnya merupakan tenaga ahli. “Mereka tidak ada yang bekerja sebagai buruh kasar, semuanya tenaga ahli,” ungkap Edy, Kamis (3/5).

Menurut Edy, dengan adanya Perpres nomor 20 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebetulnya murni mengatur TKA di Indonesia tanpa mengesampingkan tenaga kerja lokal. Sebab, persentase tenaga kerja lokal masih lebih tinggi dibandingkan dengan TKA yang ada di Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kata Edy, jumlah tenaga lokal di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 1,2 juta orang. Karena itu, tenaga lokal harus bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan cara meningkatkan kemampuan (skill) agar dapat bersaing diterima di perusahaan.

“Untuk yang belum terserap di dunia industri harus meningkatkan skill. Kita sudah bekerja sama dengan lembaga kursus dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Kabupaten Bekasi,” jelas dia.

Namun, menurut Edy, memang tidak semudah membalikan telapak tangan untuk diterima di sebuah perusahaan. Memang secara logika jumlah 4.000 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi bisa cukup menampung seluruh lulusan baru. Namun, perusahaan tentunya mencari lulusan yang mempunya kemampuan.

“Tapi memang tidak semudah itu. Karena lowongan pekerjaan yang ada juga berkaitan dengan skill,” tandas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya