Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Warga Kembangan Tolak Direlokasi, Fraksi PDIP Surati Tiga Dinas

Yanurisa Ananta
03/5/2018 15:56
Warga Kembangan Tolak Direlokasi, Fraksi PDIP Surati Tiga Dinas
( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

FRAKSI PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunda relokasi warga korban kebakaran di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat ke Rumah Susun (Rusun) Rawa Bebek, Jakarta Utara. Pasalnya, ratusan warga mengadu ke DPRD DKI kemarin bersikukuh menolak direlokasi.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sereida Tambunan mengamini bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI sekaligus, yakni Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Dinas Pendidikan. Surat dengan nomor B101/FPOI PERJUANGAN/DPRD-DKI/V/2018 dengan perihal penundaan Relokasi warga ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gembong Warsono.

"Sudah dikirim tadi pagi, semoga di respons dinas terkait, kan dia (Pemprov DKI) katanya anti gusur menggusur," kata Sereida, Kamis (3/5).

Dalam surat tersebut, Fraksi PDIP menyebut telah menerima aduan warga tanggal 2 Mei 2018 terkait rencana penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Warga RT 001 dan RT 016/05 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemprov DKI menunda sekaligus menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan Relokasi warga.

"Dinas Sosial supaya memastikan bahwa korban kebakaran telah mendapatkan tempat pengungsian yang layak dan bantuan lainnya berkaitan tempat tinggal mereka. Dinas Pendidikan supaya memastikan bahwa korban kebakaran mendapatkan proses didik yang baik dengan mempertimbangkan segala kekurangan kelengkapan sekolah akibat korban kebakaran," jelas Gembong Warsono melalui surat tersebut.

Selain itu, Dinas Perumahan, camat dan kelurahan diminta untuk mensosialisasikan ke warga dengan baik mengenai rencana penggunaan tanah untuk pembuatan fasos dan fasum. Gembong mengatakan, dengan sangat mempertimbangkan kondisi warga adalah korban kebakaran. Kondisi musibah ini harus dihadapi lagi dengan turunnya SP 1 kepada warga untuk penggusuran.

"Rasa kemanusiaan harus menjadi yang utama. Mengingat kondisi warga saat ini. Apalagi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kampanye nya menjanjikan bahwa tidak akan ada lagi penggusuran. Sehingga semua proses yang sudah dilakukan agar dihentikan terlebih dahulu. Begitu juga dengan satpol PP agar tidak menjadi trauma bagi warga disaat mengalami musibah," paparnya.

Dalam surat tersebut, Fraksi PDIP pun menyapaikan bahwa selama ini menurut pengakuan warga, Pemprov DKI tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terkait dengan penggunaan lahan untuk fasos dan fasum.

Sebelumnya, sejumlah warga korban kebakaran di Jalan Perumahan Taman Kota, RT 016 RW 005, Kembangan Utara, Jakarta Barat yang berunjuk rasa diterima Anggota DPRD Fraksi PDIP Sereida Tambunan untuk beraudiensi di teras Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/5). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya