Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

UKM DKI Boleh Operasi di Rumah

Nicky Aulia Widadio
02/5/2018 17:42
UKM DKI Boleh Operasi di Rumah
(Dok MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kini mengizinkan usaha mikro dan kecil beroperasi di rumah-rumah. Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Pergub-nya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Kita akan fungsikan kelurahan, yang sekarang banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Pergub ini ditandatangani Anies pada 16 April 2018 lalu. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan agar usaha mikro dan kecil bisa beroperasi di perumahan. Antara lain, jumlah karyawannya tidak lebih dari 19 orang, luas kavling tempat usaha berlokasi tidak lebih dari 100 meter persegi dengan proporsi usaha maksimal 20% dari total luas kavling. Selain itu, modal usaha di luar aset tanah dan rumah tidak boleh lebih dari Rp500 juta dan omzet maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, usaha yang diizinkan tidak boleh menghasilkan limbah, menimbulkan kemacetan lalu lintas, menyebabkan kebisingan, dan melakukan usaha terlarang atau berbahaya. Proses perizinan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh pihak kelurahan.

Terbitnya izin usaha mikro dan kecil ini, diharapkan Sandiaga dapat menjadi pemicu berkembangnya industri rumahan.

"Ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tau Apple, Nike, Microsoft, semua juga mulainya dari rumah," tambahnya.

Sebelumnya, perizinan industri rumahan kerap kali terbentur oleh aturan tata ruang yang terangkum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Kemudahan perizinan ini juga sejalan dengan program unggulan Anies-Sandi, yakni OK OCE yang bertujuan merangsang tumbuhnya industri rumahan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya