Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
SEMANGAT mengolah limbah domestik yang benar sedang ditularkan di Kota Bekasi. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Imas Asiah menyampaikan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik.
Untuk informasi bagaimana mengelola limbah yang benar, Pemkot Bekasi meluncurkan aplikasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) pada 2017. Aplikasi itu mudah diunduh warga melalui gawai berbasis Android.
Limbah domestik sebagaimana diatur dalam payung hukum tersebut adalah air kakus dan air cucian rumah tangga. Setiap hunian atau bangunan wajib memiliki sistem pengolahan air limbah domestik setempat (SPALD-S) atau septic tank ber-SNI.
Program sanitasi pembuangan air limbah domestik secara daring ialah program penyediaan sanitasi laik bagi masyarakat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Programnya menyediakan akses air minum. “Program ini berkaitan erat dengan program 100-0-100 pemerintah pusat,” ujar Imas, Rabu (11/4).
Program prioritas penyediaan akses air minum bersih bagi warga tentunya berkaitan dengan sistem pembuangan air limbah domestik. Di Kota Bekasi pembuangan limbah domestik ke instalasi pengolahan limbah domestik (IPLD) baru tercapai 5% dari seluruh kawasan permukiman. Artinya, masih sangat besar (95%) potensi pembuangan limbah domestik belum terintegrasi pada IPLD.
Supaya program terlaksana, pemerintah setempat bekerja sama dengan 50 penyedia jasa tinja swasta. Saat ini Pemkot Bekasi baru memiliki tujuh mobil penyedot air limbah domestik. “Tarif pemungutan retribusi penyedotan tinja diatur sesuai dengan perda,” jelas dia.
Lebih jauh Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Perkimtan Kota Bekasi Andrea Sucipto menyatakan retribusi penyedotan lumpur limbah domestik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Klasifikasi tarif berdasarkan tipe rumah tinggal, gedung asrama, hingga kantor berbeda.
Di luar masalah tarif, Pemkot Bekasi tengah menyiapkan kredit pembuatan SPALD-S bagi warga yang kurang mampu. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved