Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pemkot Bekasi Mulai Tegas, Rumah tanpa Tangki Septik Bisa Dipenjara

Gana Buana
13/4/2018 08:30
Pemkot Bekasi Mulai Tegas, Rumah tanpa Tangki Septik Bisa Dipenjara
(Sumber: Perda Kota Bekasi No. 05 Tagun 2018 dan No 9 Tahun 2018/Grafis: Caksono)

PEMERINTAH Kota Bekasi mulai bertindak tegas dengan mewajibkan warga memperhatikan pengolahan limbah air domestik. Ketegasan diperlukan karena jumlah produksi air limbah domestik sebanyak 20 meter kubik per hari hanya 5% yang terolah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bekasi.

Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Andrea Sucipto menyatakan mulai tahun ini pihaknya mewajibkan seluruh warga, baik perseorangan maupun perusahaan properti memiliki pengolahan air limbah domestik sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Kewajiban dengan sedikit pemaksaan itu bertujuan agar kualitas air tanah dan air permukaan bisa tetap terjaga. Hal itu diatur melalui payung hukum Perda Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik. Bagi yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana.

Ketentuan ganjaran tersebut diatur dalam Pasal 68 Perda Nomor 05 Tahun 2018. Atas dasar Perda tersebut, setiap rumah atau perumahan harus memiliki tangki septik yang memenuhi standar.

Selama ini masyarakat mengang­gap remeh pengolahan air limbah domestik. Padahal, ketika lumpur hasil olahan tinja dalam tangki septik merembes masuk ke tanah akan mengganggu unsur-unsur hara di dalam tanah. Imbasnya pun akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat.

Menurut Andrea, standar pembuatan tangki septik harus mencakup ukuran, sistem, dan prosedur dalam pembuatannya. Standar ini menetapkan ukuran serta dimensi tangki septik yang benar harus berdasarkan jumlah penghuni di sebuah rumah. “Ukuran dan sistem pengolahan terpenting dalam menentukan hasil akhir lumpur pengolahan limbah domestik,” cetus Andrea, kemarin.

Ia mencontohkan, rumah tinggal yang dihuni lima orang, setidaknya memerlukan tangki septik yang memiliki volume ruang lumpur 0,45 meter kubik, ruang basah sebesar 1,2 meter kubik, serta ruang ambang batas bebas seluas 0,4 meter kubik. Artinya, tangki septik yang dibanggun harus dengan ukuran panjang 1,6 meter, lebar 0,8 meter, dan tinggi 1,6 meter.

Dengan kapasitas seperti itu, tangki septik mampu bertahan setidaknya tiga tahun tanpa perlu dikuras. Hal lain yang penting ialah pada saat membuat tangki septik ialah kekuatan tangki atau dinding ruang.

Pencemaran 
Dinding tangki septik sebaik­nya dibuat dari bata merah, batu kali, batako, ataupun beton. Atau bisa juga menggunakan tangki yang terbuat dari polivinil klorida, keramik, plastik, ataupun plat besi.

Ketentuan jarak tangki dengan bangunan pun ada ketentuannya. Jarak antara tangki septik yang benar ke bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak dari tankgi ke sumur pompa air bersih minimal 10 meter dan untuk jarak tangki septik ke sumur resapan air hujan setidaknya 5 meter.

“Kalau satu rumah tidak pernah menguras tangki septiknya perlu dicurigai, jangan-jangan ia membuang lumpur olahannya langsung ke tanah atau ke got,” tambah Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.

Menurut Dadang, yang membedakan septik berpredikat SNI dengan lainnya ialah pada penambahan fungsi menghindari pencemaran lingkungan. Tangki septik biasa air kotornya dibuang langsung ke saluran pembuangan kota.

Sementara itu, tangki septik yang telah lulus uji SNI memiliki satu fasilitas tambahan sebagai penampung air kotor untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan kota. “Bagi yang melanggar, kami tak segan mengganjar dengan hukum kurungan serta materiel,” papar Dadang. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya