Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Tosiani
11/4/2018 21:00
Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
(MI/Bary Fathahilah)

KOMUNITAS Cyber Indonesia melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mengumbar ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media elektronik, Rabu (11/4) petang.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya, mengatakan, laporannya lantaran Rocky di program 'Indonesia Lawyer Club' yang disiarkan TV One menyatakan bahwa kitab suci adalah fiksi.

"Kami dari Cyber Indonesia melaporkan Rocky Gerung karena mengatakan kitab suci adalah fiksi, khayalan, rekaan, dan racauan isapan jempol belaka. Disebut juga di YouTube bahwa Tuhan ada setelah teori Charles Darwin," cetus Permadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Cyber Indonesia bersama Komunitas Lintas Iman, kata Permadi, menganggap apa yang disampaikan Rocky adalah ujaran kebencian berbau SARA. Hal itu menyinggung keyakinan agama lain.

"Kami merasa ini sudah masuk pada kita punya keyakinan kok dibikin fiksi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kitab suci bukanlah fiksi," katanya.

Pelaporan Rocky Gerung atas ucapannya tersebut di media televisi, menurut Permadi, karena telah ditonton orang banyak dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Apalagi, sekarang sudah memasuki tahun politik, menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 dan Pemilihan Umum 2019.

"Jangan sampai ini menjadi perpecahan,"ucapnya.

Terkait pelaporan tersebut, Cyber Indonesia membawa barang bukti berupa beberapa berkas dan transkrip. Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 45 Ayat (1). Adapun saksi dari laporan tersebut adalah Jack Boyd Lapian dan Guntur Romli. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya