Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) patut direvolusi mental para pejabatnya. Sebab, kusutnya kasus legalitas tanah muaranya ke institusi tersebut. Kasus tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap selama belasan tahun ternyata terkatung-katung.
Contohnya adalah kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga kini tidak dilaksanakan keputusan tersebut oleh pemerintah.
“Kami sudah ke Kementerian Keuangan, sudah dijelaskan bahwa BPN selama ini tidak mengajukan usulan ganti rugi atas kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel. Padahal sejak 2013 sudah inkrah putusannya,” ungkap kuasa hukum ahli waris,RM Wahjoe A Setiadi di Jakarta, Jumat (7/4).
Pihaknya, jelas Wahjoe, selama ini tidak mendapat surat pemberitahuan terkait masalah tersebut dari BPN. Baru pada Selasa (3/4), pihaknya ke BPN dan mendapat jawaban yang sungguh konyol.
“Saya dipingpong kanan kiri. Jawaban BPN karena banyak yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum ahli waris. Kalau kerja BPN benar, tinggal lihat website Mahkamah Agung sudah jelas itu siapa. Mudah tolak mereka,” tegas Wahjoe.
Lantaran itu, dia tidak ragu menyebut mafia tanah ada di BPN. Apalagi semua pegawai BPN dalam kasus otorita kuningan saat ini menjadi pejabat di BPN pusat saat kasus No 523 terjadi. Staf ahli menteri saat ini ada yang mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta.
“Tersendat-sendatnya kasus ini menciderai Nawacita Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) tentang penegakan hukum. Kasihan Pak Jokowi karena nila setitik rusak Nawacitanya,” tukasnya.
Wahjoe berharap Presiden Jokowi membenahi BPN dan mengawasi serta memerintahkan agar pelaksanaan kasus ini dilaksanakan sungguh-sungguh.
Sementara Biro Hukum BPN, Budi, menyebutkan bahwa selama ini banyak yang mengaku sebagai kuasa hukum.
"Saya baru tahu Pak Wahjoe sebagai kuasa hukum," ujarnya.
Hal ini disayangkan Wahjoe karena bisa dilihat di laman MA siapa kuasa hukumnya.
"Sejak PN sampai kasasi di MA kami menang. Ada itu di website MA," katanya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved