Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Kota Bekasi mulai mewajibkan seluruh pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) melaporkan permasalahan warga secara daring lewat situs http//raportrw.bekasikota.go.id. Sementara ini pelaporan secara daring baru diterapkan di dua kelurahan, dari total 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi Titi Masrifahati mengatakan penerapan pelaporan masalah warga secara daring dimulai sejak 28 Maret lalu. Hal ini bertujuan mempermudah dan mempercepat laporan kejadian sehari-hari agar ditindaklanjuti oleh dinas terkait sesegera mungkin.
“Laporan pengurus RT/RW sebelumnya memang masih manual, tapi sekarang sudah secara online, bisa menggunakan perangkat berbasis Android atau browser lainnya,” ungkap Titi, kemarin.
Pihaknya, diakui Titi, baru menguji coba di dua kelurahan, yakni Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan dan Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Ke depannya, seluruh pengurus RT/RW yang ada di 56 kelurahan dari 12 kecamatan yang ada harus menerapkannya.
Dari sistem yang telah disediakan, kata Titi, masing-masing pengurus RT/RW di Kota Bekasi tinggal mencocokkan jenis laporan warga. Pemerintah menyediakan lima ikon jenis pelaporan, di antaranya masalah kependudukan, aset, kebencanaan, APBD, serta peribadatan. “Laporannya secara otomatis akan langsung masuk ke kanal organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani,” jelas dia.
Sistem ini dimaksudkan untuk mendorong kinerja para pengurus RT/RW di Kota Bekasi. Pasalnya, sejak awal 2018 Pemkot Bekasi kembali menaikkan tunjangan para pengurus RT/RW. Untuk pengurus RT dari Rp1,2 juta per bulan menjadi Rp1,5 juta per bulan serta pengurus RW yang tadinya Rp1,5 juta meningkat jadi Rp1.750.000. (Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved