Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEBANYAK tujuh orang pemuda asal Kota Bekasi meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Menyikapi fenomena yang berulang ini, pemerintah sebaiknya serius memberantas minuman keras oplosan dan juga minuman beralkohol ilegal.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sugianto Tandra mengatakan, kebijakan pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol yang resmi justru membangkitkan pasar gelap peredaran miras. Harusnya, pemerintah pun gencar memberantas peradaran miras oplosan.
"Langkah pemerintah, yang sudah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mengurangi konsumsi minuman beralkohol tidak efektif karena pasar konsumen minuman beralkohol di Indonesia tetap ada," ungkap Sugiyanto, Kamis (5/4).
Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama, kata dia, menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150% dari nilai barang yang diimpor.
Kedua adalah pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (Daftar Negatif Investasi/DNI). Lalu, yang terakhir adalah pemberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya agar minuman beralkohol jauh dari masyarakat.
"Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya. Alih-alih menjauhkan konsumen dari minuman beralkohol, pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke pasar gelap," jelas dia.
Dari pembelian minima keras di pasar gelap, kata dia, konsumen bida memuaskan hasrat sekaligus mendapatkan miras dengan harga yang lebih terjangkau. Padahal, selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga cenderung dikonsumsi dalam jumlah banyak karena harganya yang murah.
"Tidak sulit mencari keberadaan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Minuman seperti ini biasanya dengan mudah ditemui di warung, terutama di daerah pinggiran dan pedesaan. Diproduksi secara rumahan, harganya juga relatif jauh lebih murah daripada yang resmi. Pelarangan ini justru berpotensi tinggi merusak kesehatan masyarakat. Ketersediaannya juga membuat minuman beralkohol seperti ini lebih banyak dipilih daripada yang dijual secara resmi," ujar Sugianto.
Dari hasil survei Kementerian Kesehatan, proporsi konsumen minuman beralkohol dari keseluruhan konsumen jenis minuman lainnya di Indonesia pada 2014 ada sekitar 0,2%, atau setara 500.000 penduduk. Sementara itu volume konsumsi alkohol tercatat di Indonesia diperkirakan oleh Badan Kesehatan Dunia pada 2014 sebesar 0.1 liter per ckpita, salah satu yang terkecil di dunia. Namun konsumsi per capita untuk alkohol tidak tercatat (ilegal) diperkirakan lima kali lebih tinggi yaitu sekitar 0.5 liter.
Pelarangan oleh pemerintah, lanjut dia, tidak berdasarkan pada bukti bahwa kebijakan seperti itu sudah terbukti efektif. Justru sebaliknya, berbagai kebijakan pelarangan justru sudah banyak terbukti berakibat fatal seperti jatuhnya korban jiwa dan maraknya pasar gelap.
Karens itu, kata dia, pihaknya ingin pemerintah untuk lebih fokus pada pemberantasan minuman beralkohol oplosan dan ilegal. Tingkat konsumsinya yang lima kali lipat lebih banyak dari pada minuman beralkohol legal sudah sepatutnya membuat pemerintah fokus pada pemberantasan minuman jenis ini. Pelarangan oleh pemerintah juga membuka jalan bagi pasar gelap peredarannya.
"Kami juga meminta pemerintah untuk lebih peduli terhadap aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku black market dan pemilik tempat yang menjual minuman oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat," tandas dia. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved