Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dishub Ungkap Kesalahan Ratna Sarumpaet

Siti Yona Hukmana
04/4/2018 18:15
Dishub Ungkap Kesalahan Ratna Sarumpaet
(MI/MOHAMAD IRFAN)

AKTIVIS Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI. Sebab, di lokasi itu tidak ada rambu larangan parkir. Ratna sepertinya tidak mengetahui mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan Pergub 188 Tahun 2016.
 
Inti dari pergub itu, semua kendaraan dilarang parkir di badan jalan kecuali di tempat yang telah ditentukan atau terdapat rambu parkir `P`.
 
"Ada namanya parkir on street. Tempat itu dilengkapi rambu dan marka. Kalau tidak ada rambu dan marka `P` berarti tidak boleh untuk parkir, begitu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andriansyah, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
 
Andriansyah mengutip Pasal 140 yang menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan atau memiliki garasi. Peraturan itu ditetapkan supaya pemilik menyimpan kendaraannya di garasi.
 
"Lalu saya tanya, ruang jalan dibangun oleh siapa? Dibangun oleh negara, pakai uang rakyat, dibangun untuk kepentingan umum. Kalau mobil parkir di jalan berarti itu untuk kepentingan pribadi. Enggak boleh," ungkap Andriansyah.

Andri mengatakan pelarangan itu merujuk pada peraturan daerah (perda) dan berlaku untuk siapa saja.

"Sehingga saya bilang bukan kata Adriansyah, kata perda. Perda mengatakan demikian juga," ucapnya.
 
Mengenai mobil Ratna yang dikembalikan oleh petugas Dishub, Andri mengatakan belum mengetahuinya.

"Makanya saya belum tahu itu kan baru katanya. Nanti kita cek, siapa yang benar atau yang salah," ujar Andri.
 
Andri menegaskan mobil diderek sama halnya ditilang. Mobil dikembalikan ke pemilik jika sudah membayar denda.
 
"Kita belum tahu apa dia sudah bayar denda atau belum," ucap Andri
 
Andri berjanji akan meluruskan kasus ini. Selain itu, ia akan menyosialiasikan kepada pengguna jalan agar taat peraturan.
 
"Sekaligus juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa yang namanya ruang milik jalan, seperti bahu jalan dan badan jalan dilarang untuk parkir, kecuali ada rambu 'P'," kata Andri. (Medcom/OL-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya