Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PARA ahli waris yang keluarganya dimakamkan di pemakaman umum Kota Bekasi tak perlu risau memikirkan perpanjangan, apalagi sampai makam anggota keluarganya hilang.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Yayan Sopian menyampaikan, sebelum penghapusan retribusi, pemerintah mematok tarif sebesar Rp100 ribu untuk makam baru dan Rp75 ribu untuk perpanjangan. Tiap tiga tahun sekali ahli waris bisa melakukan perpanjangan.
"Sekarang tidak perlu repot memikirkan perpanjangan, dan tidak perlu risau makamnya pun hilang," kata Yayan di Bekasi, Jumat (30/3).
Soal kebersihan makam, Yayan pun menjamin kawasan makam akan terjaga tanpa ada iuran. Sebab, petugas di makam sudah jadi tanggungan pemerintah.
"Kalau ahli waris mau kasih petugas ya tidak apa-apa, hitung-hitung amal. Tapi tidak ada paksaan," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menghapus pemungutan retribusi pemakaman di seluruh TPU Kota Bekasi. Penghapusan retribusi ini dilakukan mulai Januari 2018.
Adapun, penghapusan retribusi ini berlaku untuk beberapa pelayanan di TPU. Di antaranya adalah pendaftaran makam baru, perpanjangan makam yang dilakukan selama tiga tahun sekali, makam tumpang, pengangkatan rangka serta gali kubur. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved