Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pemkot Bekasi Mulai Gratiskan Biaya Pemakaman 

Gana Buana
30/3/2018 09:55
Pemkot Bekasi Mulai Gratiskan Biaya Pemakaman 
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH Kota Bekasi menghapus pemungutan retribusi pemakaman di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bekasi. Penghapusan retribusi ini dilakukan mulai Januari 2018.

Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman (Disbangkim) Dadang Ginanjar menyampaikan, penghapusan retribusi pemakaman dilakukan lantaran pakaman umum saat ini merupakan kebutuhan pelayanan dasar di wilayah Kota Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengkaji penggratisan retribusi pemakaman sejak dua tahun lalu.

"Rencanannya sudah lama, masa pendidikan dan kesehatan saja bisa gratis ini yang merupakan pelayanan dasar tidak gratis. Karena itu kita gratiskan," ungkap Dadang, Jumat (29/3).

Dadang menjelaskan, penghapusan retribusi ini berlaku untuk beberapa pelayanan di TPU. Di antaranya pendaftaran makam baru, perpanjangan makam yang dilakukan selama tiga tahun sekali, makam tumpang, pengangkatan rangka serta gali kubur.

Namun, lanjut Dadang, pemerintah tidak menjamin adanya jasa mobil jenazah gratis dalam penghapusan retribusi ini. Sebab hal tersebut bukan kewenangannya.

"Kecuali jasa pengantar jenazah tidak kami tanggung," tandasnya.

Meskipun retribusi dihapuskan, Dadang mengaku tidak khawatir akan nasib para petugas yang bertugas di tiga TPU di Kota Bekasi. Bahkan, pemerintah justru mengangkat mereka menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang digaji Rp2 juta per bulan.

Dadang merinci, saat ini Pemerintah Kota Bekasi mengelola tiga kawasan TPU. Di antaranya, TPU Padurenan di Kecamatan Bekasi Timur, TPU Jati Sari di Kecamatan Jatiasih, dan TPU Perwira di Kecamatan Bekasi Timur. Di antara tiga TPU tersebut, petugas di TPU Perwira paling banyak yakni 57 orang. Sedangkan di TPU Padurenan dan Jati Sari hanya ditugaskan masing-masing 9 petugas.

"Dari jumlah total 75 petugas, 45 di antaranya sudah kami angkat menjadi PHL," tambah Dadang lagi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya