Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Hindari Polemik Alexis Tutup

Aries Wijaksena
29/3/2018 11:18
Hindari Polemik Alexis Tutup
(ANTARA/Galih Pradipta)

SELURUH unit usaha Alexis di Jl RE Martadi­nata No 1, Ancol, Jakarta Utara, dilaporkan menutup usaha mereka mulai Rabu (28/3).

Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Alexis, Lina Novita, menyatakan pihak manajemen telah memutuskan untuk memberhentikan operasi.

“Seperti telah kita ketahui bersama bahwa permasalahan keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak Oktober 2017. Guna menyikapi hal tersebut, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki,” ujar Lina.

Namun, lanjut Lina, hal itu tidak dirasa cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga polemik terkait Hotel Alexis terus diberitakan dengan sangat tendensius sehingga menimbulkan stigma dan tuduhan yang negatif.

“Pemberitaan itu tidak fair karena tidak pernah ada klari­fikasi kepada pihak manajemen,” katanya.

Imbasnya, kata Lina, unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, serta 4-play Club & Bar Lounge yang ada di gedung eks Hotel Alexis mendapat citra buruk. “Polemik yang kembali diberitakan oleh media massa tersebut sangat merugikan pihak kami sebagai pengusaha di industri hiburan di DKI Jakarta.”

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan me­ngeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang di dalamnya disebutkan sebuah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) satu usaha bisa dicabut langsung berdasarkan informasi yang bersumber dari media massa atau laporan masyarakat tanpa melalui mekanisme sanksi teguran bertahap atau penghentian sementara.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Pemprov DKI Jakarta konsisten menindak praktik prostitusi. “Jangan hanya di tempat hiburan seperti Alexis. Kita minta Pemprov DKI juga membereskan prostitusi di pinggir jalan,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pekerja di tempat hiburan malam Alexis semestinya tahu ada pelanggaran yang terjadi di tempat mereka bekerja. Hal itu dia lontarkan ketika ditanyai mengenai nasib para pekerja di Alexis yang kehilangan mata pencaharian.

Pemprov DKI Jakarta memberikan batas waktu lima hari untuk Alexis menutup seluruh unit usaha mereka. Tenggat itu jatuh pada Rabu (28/3). Pemprov DKI menemukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat hiburan itu. (Ssr/Nic/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya