Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Sekali Jalan Semua Urusan Izin Terlampaui

Gana Buana
29/3/2018 10:13
Sekali Jalan Semua Urusan Izin Terlampaui
(Sumber: Pemkot Bekasi/Grafis: Tim MI)

NAPAS pelayanan administrasi kini mengacu pada kemudahan, cepat, dan terpadu. Pemerintah daerah harus berlomba untuk memperbaiki birokrasi, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.

Kota penyangga Ibu Kota ­tersebut segera menerapkan sistem Online Single ­Submissions (OSS) di Mal ­Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi. Sistem itu akan menjadi bank data guna mempermudah pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Amit Riyadi me­nyampaikan sistem OSS bertindak  mengumpulkan data-data warga Kota Bekasi.

Apabila ada warga yang hendak mengurus berkas administrasi perizinan atau nonperizinan, dia hanya perlu melampirkan persyaratan umum sebanyak satu kali.

“Misalnya, dia sudah pernah mengajukan persyaratan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan mau memproses tanda daftar ­usaha pariwisata (TDUP), ­orang bersangkutan tidak perlu lagi melampirkan persyaratan dasar karena sudah ada di bank data,” papar Amit kepada Media Indonesia, Kamis (22/3).

Sistem itu akan digunakan oleh seluruh instansi yang tergabung dalam MPP Kota Bekasi. Saat ini sedikitnya terdapat 10 instansi horizontal dan vertikal melayani masyarakat di sana, di antaranya DPMPTSP, Polres Metro Kota Bekasi, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot/­Bhagasasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Badan Pendapatan Daerah, serta Bank Jabar.

Sedikitnya 41 item keperluan masyarakat dapat terlayani bila datang langsung ke MPP Bekasi Junction di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. “Data di OSS akan terintegerasi pada setiap sistem yang sudah ­digunakan instansi itu,” ungkap Amit.

Penerapan OSS merupakan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro). Penerapannya tidak hanya di Kota Bekasi, tetapi di seluruh MPP yang sudah ada. Di Jawa Barat, ­Kabupaten Purwakarta menjadi pilot project penerapan OSS. Dari situ, berlanjut ke kabupaten/kota.

Amit meyakini sistem OSS tidak akan merusak tatanan ­sistem yang sudah ­terbangun di setiap instansi sebab ­selama ini DPMPTSP pun sudah ­memiliki sistem ­pelayanan daring bernama Silat Online.

Sejak Agustus 2017, warga Kota Bekasi tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP untuk mendaftarkan berkas guna kepengurusan perizinan dan nonperizinan.

Seragam
Menurut Nevianto, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kota Bekasi, adanya OSS dalam sistem MPP agar persyaratan perizinan dan nonperizinan antardaerah seragam. Tujuannya untuk memangkas durasi permohonan perizinan.

“Perolehan izin kepengurus­an lingkungan/amdal yang tadinya bisa selama enam bulan hingga satu tahun, saat ini sudah diperoleh dengan 90 hari kerja,” jelas Nevi.

Penerapan OSS secara simultan. Pihaknya bekerja sama dengan Mendagri agar nomor induk kependudukan (NIK) bisa diintegerasikan dalam sistem. “Sesuai rencana akan diterapkan pada akhir Maret. Namun, realisasinya masih menunggu arahan dari Kementrian PAN-Rebiro,” lanjut dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Data Pengembangan Teknologi Informasi dan Pengaduan Robert Siagian menyampaikan pemerintah daerah tidak menyiapkan teknis penerapan sistem OSS disebabkan program pemerintah pusat. “Kami sedang menunggu karena sistemnya sudah disiapkan pemerintah pusat,” kata Robert.

Meski demikian, pihaknya tetap menyiapkan sarana dan prasarana agar penerapan OSS dalam MPP bisa maksimal. Sebab saat ini sarana MPP pun masih perlu pembenahan. Misalnya, sistem antrean. “Itu masih perlu kami tingkatkan. Mudah-mudahan 2019 MPP tidak hanya memenuhi kebutuhan warga, tetapi juga memberikan kenyamanan dalam kepengurusan perizinan,” tandas dia. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik