Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Usia Alexis Tinggal Hitungan Jam

Yanurisa Ananta
27/3/2018 20:15
Usia Alexis Tinggal Hitungan Jam
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara soal penutupan Hotel dan Griya Alexis. 

Setelah melayangkan surat pemberitahuan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada 23 Maret lalu kepada manajemen Alexis PT Grand Ancol Hotel, beralamat di Jalan RE Martadinata No.1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Anies menegaskan seluruh kegiatan usaha atas nama PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan.

"Dalam surat itu (surat pemberitahuan pencabutan TDUP) disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok, Rabu (28/3), untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu, diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegas Anies di Balai Kota, Selasa (27/3).

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel pada 22 Maret. Kemudian, sehari berikutnya Pemprov kembali bersurat ke perusahaan berisi pemberitahuan bahwa TDUP Alexis dicabut. 

Anies mengakui langkah ini diambil, lantaran temuan yang awalnya laporan masyarakat dan hasil investigasi sebuah majalah, terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) No.6/2015 tentang Kepariwisataan.

"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," tutur Anies.

Dalam konteks ini pun Anies mengatakan atas nama Pemprov bahwa akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian. Kendati demikian, di Alexis tidak ditemukan adanya peredaran narkoba, melainkan praktik perdagangan manusia.

"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," imbuh Anies.

Anies berharap sikap tegas Pemprov DKI kali ini menjadi peringatan pada pihak lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini. Ia juga meminta pihak PT Grand Ancol Hotel mentaati keputusan Pemprov DKI. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya