Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Satpol PP Kota Depok Bongkar 205 Tiang Kabel Ilegal

 Kisar Rajaguguk
27/3/2018 19:30
Satpol PP Kota Depok Bongkar 205 Tiang Kabel Ilegal
(ANTARA)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar paksa 205 tiang kabel di Jalan Margonda, dan Jalan Insinyur Haji Juanda, Beji. Tiang-tiang kabel itu dibongkar lantaran tak berizin.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, sudah mengingatkan terkait hal tersebut. "Saya sudah mengingatkan pemasang untuk menunjukkan izinnya. Namun mereka tak bisa menunjukkan izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok," katanya di Depok, Selasa (27/3).

Ia mengatakan, 205 tiang kabel yang dibongkar Satpol PP itu milik 15 perusahaan operator fiber optik dan telekomunikasi. Selain tak mempunyai izin keberadaan tiang-tiang itu meresahkan warga. "Warga khwatir jaringan kabel fiber optik terbakar akibat korsleting," paparnya.

Mantan Kepala Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Kota Depok itu mengaku sudah pernah memanggil dan menegur perusahaan operator fiber optik dan telekomunikasi, agar kabel-kabel dibongkar karena membahayakan. 

"Saya sudah tegur pihak yang bersangkutan supaya membongkar tiang-tiang tersebut. Termasuk kabel-kabel yang bergelantungan di tiang-tiang diturunkan. Tapi mereka tetap bandel, dan akhirnya saya tertibkan," tegas Yayan.

Ia mengimbau kepada penyelenggara jaringan yang ingin memasang infrastruktur agar mengurus izin di BPMP2T. Jika tak ada izin, ia akan membongkarnya. 

Pembokaran dilakukan untuk penataan kota dan mengetahui kerugian negara akibat potensi pajak yang hilang. Yayan menambahkan, Pemerintah Kota Depok mengalami kerugian akibat adanya menara komunikasi yang tak berizin. "Besar sekali potensi pajak yang hilang," ungkapnya.

Sementara itu, Agus Hermawan, warga Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok mendukung langkah Pemerintah Kota Depok dalam menertibkan tiang-tiang dan kabel-kabel fiber optik dan telekomunikasi yang serampangan di udara. 

Selain fiber optik, ia meminta Satpol PP agar membongkar menara komunikasi tak berizin yang berada di area sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas sosial dan fasilitas umum. "Adapun rujukan penertiban menara komunikasi itu kan Perda No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan," ungkap Heru.

Terkait masalah ini, Yayan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan mendata Base Transceiver Station (BTS) yang tidak sesuai prosedur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya