Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

APBD versi Ahok Pro Belanja Rutin

MI/Faw
15/3/2015 00:00
 APBD versi Ahok Pro Belanja Rutin
(MI/M IRFAN)
APBD 2015 versi Gubernur  DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama (Ahok) yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dinilai banyak keanehan. Dalam APBD itu justru belanja rutin (biaya pegawai negeri) lebih besar daripada belanja modal. 
Penilaian ini disampaikan pengamat politik anggaran Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dalam diskusi "Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?", di Jakarta, Minggu (15/3) Uchok mencontohkan, belanja modal atau belanja pembangunan seperti infratruktur yang pada tahun 2014 sebesar Rp25,5 triliun atau 40,1 persen namun pada tahun 2015 APBD belanja modal mengalami penurunan 7,4 persen. Sedangkan biaya kesehatan mengalami penurunan 3,7 persen.

"Yang paling jengkel belanja makan minum sebesar Rp809 miliar, kalau dibagi jumlah PNS se DKI, PNS dapet 10 Juta pertahun," kata Uchok. Contoh lainnya adalah ada anggaran kematian untuk PNS sebesar Rp55 Miliar. Dari hal tersebut dijelaskan Uchok, kalau Ahok diibaratkan orang yang akan membangun sebuah bangunan tentunya harus mengeluarkan biaya material. Sayangnya Ahok bukan memperbesar biaya materialnya melainkan memperbesar pengeluaran untuk para tukang bangunannya.

"Dari total belanja itu, ternyata  lebih diutamakan TKD Rp10,8 triliun. Ini agak jomplang, mau bangun rumah, tetapi Ahok tidak membeli bahan material, dia malah mempebesar gaji tukangnya. Jadi tidak akan jadi pembangunan itu," sesal Uchok. Uchok menilai juga bahwa terjadi  penurunan anggaran fungsi pendidikan sebesar 3,7 Persen dan belanja modal sebanyak 7,4 persen ini disebabkan keberpihakan Ahok kepada anggaran dalam kepentingan PNS. Selain itu Uchok membeberkan adapun beberapa indikasi penurunan anggaran pendidikan ini adalah pertama tunjangan penghargaan pegawai Rp60,1 Miliar. Kedua adalah tunjangan transport pejabat Rp414.8 miliar. Ketiga tambahan penghasilan bendahara Rp. 26.3 Miliar. "Keempat uang duka wafat atau tewas Rp. 134 juta. Kelima biaya kematian PNS sebesar Rp. 44 miliar," paparnya.




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya