Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ketua TGUPP Anies Pernah Dicopot Menteri BUMN

Nicky Aulia Widadio
17/3/2018 12:56
Ketua TGUPP Anies Pernah Dicopot Menteri BUMN
(ANTARA)

KETUA Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Amin Subekti, memiliki sejumlah pengalaman di sektor energi. Pada 2017, Amin dicopot oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari jabatannya sebagai Direktur PT PLN.

"Mereka semua profesional yang ditunjuk dan selama ini sudah bisa bekerja dengan baik," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Sabtu (17/3).

Penunjukan Amin sebagai Ketua TGUPP berdasar pada Keputusan Gubernur Nomor 453 Tahun 2018. Sebagai ketua, Amin akan digaji sebesar Rp51 juta per bulan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Selain itu, dia juga mendapat fasilitas mobil dinas.

Sebelum menjadi Ketua TGUPP, Amin menjabat sebagai Direktur PLN pada 2014 hingga 2017. Dia kemudian dicopot oleh Menteri Rini saat ada penyegaran di jajaran direksi PLN.

Amin juga pernah menjabat sebagai Senior Vice President of Finanxe di PT Indka Energi pada 2011 hingga 2014. Selain itu, dia juga pernah bekerja di PT Cirebon Elektrik Power, PT Cirebon Power Services, PT Indika Multi Energi Internasional, PT Indika Infrastructure Investindo, dan lain-lain.

Sebelumnya, nama-nama anggota TGUPP di Bidang Pencegahan Korupsi, Bidang Percepatan Pembangunan, hingga Bidang Harmonisasi Regulasi telah lebih dulu muncul. Sandiaga berharap Amin bisa membantu mempercepat kendala birokrasi dalam kebijakan gubernur.

TGUPP di era Anies-Sandi memiliki struktur yang berbeda dibanding era-era sebelumnya. Jumlahnya mencapai 73 orang, yang terdiri dari empat bidang, yakni Bidang Percepatan Pembangunan, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Pencegahan Korupsi, Bidang Pengelolaan Pesisir, dan Bidang Ekonomi Pembangunan.

TGUPP sempat menjadi polemik lantaran anggarannya mencapai Rp28,5 miliar. Namun pada pengesahan APBD 2018, anggarannya susut menjadi Rp19,8 miliar di bawah pos anggaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Pembentukan TGUPP berlandas pada Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang TGUPP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik