Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencabut izin operasional 43 angkutan umum perkotaan (angkot) karena dinilai tidak memenuhi standar operasional dan kemanan penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Anton Tofani Muharraam menyampaikan, pihaknya menempuh langkah tersebut karena sejumlah pengusaha angkot mengoperasikan angkot di atas usia maksimum 10 tahun.
"Pemkot Depok telah melarang angkot yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi mulai Desember 2017. Dishub bahkan mengancam untuk mengandangkan kendaraan yang tetap beroperasi melayani penumpang," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2013 tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum itu, Anton mengaku pihaknya telah menyosialisasikan dan menindak angkot yang melanggar hingga ke sanksi tertinggi, yakni pengandangan.
Perda itu menyatakan bahwa kendaraan umum kapasitas 9-12 penumpang masa pemakaiannya habis setelah 10 tahun, pelat nomor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraannya yang termakan usia tersebut berubah STNK dari kuning ke hitam.
Meski telah melakukan razia besar-besaran beberapa waktu lalu, Anton mengaku masih banyak angkot di Kota Depok yang tidak layak masih beroperasi. "Masih ada (izin) trayek yang bakal dicabut karena angkot di Kota Depok mencapai 2.884 unit," tutur Anton.
Ia menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya benar-benar mencabut izin angkot. "Jika masih beroperasi melayani penumpang akan kami kandangkan," jelasnya.
Saat ini, kata Anton, banyak pengusaha angkot lalai memperpanjang izin trayek. Hal itu dapat dilihat dari penertiban yang digelar 1-9 Maret 2018. Sejumlah angkot di terminal dan subterminal terjaring saat penertiban.
"Karena itu, kami imbau pengusaha angkot agar memperpanjang izin trayeknya. Dishub pasti akan menjaring angkot yang tidak memiliki izin resmi maupun belum memperpanjang izin trayeknya," tandasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved