Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyesalkan bila keputusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap, tapi tak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menilai, tidak sepantasnya keputusan yang sudah inkracht van gewijsde diabaikan, karena bisa menimbulkan ketidakpastian.
Hal tersebut menyusul adanya suatu kasus mengenai pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No.188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7.267 seluas 132 hektare yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi putusan pengadilan itu belum juga dilaksanakan oleh pemerintah sejak 2013.
"Saya belum baca kasusnya secara detil tapi kalau sudah inkrah harusnya dilaksanakan," ungkapnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Mahfud MD, penegakan hukum tidak boleh timpang. Pepatah yang bilang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu tidak benar.
"Semua orang seharusnya sama di mata hukum," tegasnya.
Sebelumnya pakar hukum tata negara Margarito Kamis menganggap pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melaksanakan putusan tersebut.
Apalagi sudah tidak ada lagi peluang dalam hukum positif untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved