Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Merokok saat Berkendara Batal Ditilang

Sri Utami
05/3/2018 10:50
Merokok saat Berkendara Batal Ditilang
(MI/RAMDANI)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menegaskan perlunya aturan yang matang sebelum diberlakukannya penindakan tegas terhadap pengendara yang merokok atau mendengarkan musik sambil berkendara.

"Sudah saya sampaikan, untuk yang merokok, mendengarkan musik, itu tidak ditilang. Saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi, tentunya itu melanggar aturan," cetusnya.

Hal itu disampaikannya guna menanggapi kontroversi yang tengah berkembang di tengah masyarakat, perihal tilang gara-gara merokok atau mendengarkan musik, sebagaimana disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto.

Halim menegaskan tilang hanya diberlakukan terhadap pengendara yang karena aktivitasnya sambil berkendara membuatnya hilang konsentrasi. Petugas lalu lintas akan langsung mengambil tindakan tegas karena hal tersebut membahayakan pengendara dan telah melanggar aturan.

"Misalnya, penggunaan telepon seluler saat berkendara itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106, kami tilang. Termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik, itu akan ditilang," imbuhnya.

Sementara untuk menekan tingkat kecelakaan saat ini, sambung Halim, pihaknya akan mengefektifkan penggunaan teknologi electronic enforcement.

"Tentunya dengan adanya electronic enforcement, bisa lebih efektif. Kami juga bisa tahu kecepatan pengemudinya. Hanya mungkin sedang berproses. Akan ada evaluasi juga dengan kami berlakukan genap-ganjil akan terlihat data-datanya," jelasnya.

Dia menambahkan, kamera CCTV saat ini belum maksimal diterapkan kerena berbagai faktor. Penerapan ganjil-genap pun dinilai Halim akan langsung berdampak pada pengendara kendaraan di jalan arteri.

"Kami dahulukan tindak preventif, berbentuk penyuluhan dan penjagaan, sedangkan untuk penindakannya 20%. Jadi, 80% kami lakukan sosialisasi. Kami lakukan dari tanggal 5 Maret sampai 21 Maret. Dalam rangka pelaksanaan operasi keselamatan jaya 2018," tandasnya.

Tanpa komando

Di kesempatan berbeda, pakar transportasi dari Unika Sugiyopranoto Semarang, Djoko Setyowarno, mengatakan kontroversi dalam penegakan hukum itu lahir karena tiadanya pemegang komando dalam pembuatan Rencana Umum Nasional Keselamatan 2011-2035.

"Tentang aturan larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, ini bukti dari kegagalan rencana umum itu karena sejak awal, tiap institusi berjalan sendiri, tidak ada komando. Memang ada aturannya dalam undang-undang, tapi itu tidak spesifik," jelasnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, pada 2010, indeks angka kematian di jalan raya per 10.000 populasi mencapai 13,15. Targetnya, pada 2020 menjadi 6,57, menurun 50%. Tahun 2035 sebesar 2,63 atau turun 80%. Namun, target itu sulit dicapai di tengah perilaku pengendara kendaraan yang tidak berorientasi pada keselamatan.

"Data tahun 2010, korban meninggal 31.234 jiwa. Tahun 2016, korban meninggal 25.859 jiwa. Sulit mencapai penurunan 50% di tahun 2020. Dapat dikatakan gagal. Kita kalah dengan Korea Selatan yang mampu menurunkan angka kecelakaan hingga 60% dalam kurun waktu 20 tahun terakhir," tegasnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya