Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polda Mulai Selidiki Kasus Penutupan Jalan di Tanah Abang

Akmal Fauzi
01/3/2018 17:30
Polda Mulai Selidiki Kasus Penutupan Jalan di Tanah Abang
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyelidikan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ihwal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Surat penyelidikan sudah diterbitkan dan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, hari ini.

Polisi pun mulai menyelidiki laporan tersebut. Rencananya, penyidik akan memanggil terlapor lebih dulu dan menyusul memanggil Anies.

"Kami panggil pelapor dulu untuk menjelaskan duduk persoalannya, baru nanti pihak-pihak lain termasuk terlapor," jelasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik juga akan meminta pendapat ahli untuk mendalami permasalahan hukum dari laporan tersebut.

"Dalam tahap penelitian dan penyelidikan itu, nanti penyidik akan mengklarifikasi pihak-pihak yang berkompeten. Misalnya nanti kita akan mencari klarifikasi dari pelapor itu. Yang kedua, nanti saksi-saksi yang terkait siapa saja, nanti ada juga saksi ahli yang kami periksa. Tentunya, terakhir nanti kita akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor," katanya.

Setelah memeriksa pelapor, saksi dan terlapor, tambahnya, baru akan diketahui apakah laporan itu mengadung unsur pidana atau tidak. "Setelah itu nanti baru kita lihat, apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ucapnya.

Argo belum bisa memastikan kapan Anies akan diperiksa penyidik. "Kan pelapor saja belum kami periksa. Kami periksa dulu, step by step. Makanya nanti kita periksa saksi ahli, kira-kira apakah yang dilakukan itu sesuai dengan yang dilaporkan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar dagangannya.

Jack membuat laporan itu bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2018.

Ada beberapa alasan Jack melaporkan Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru. Salah satunya, karena hingga saat ini kebijakan itu belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur dalam pelaksanaannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik