Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENASIHAT Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini kasus Buni yani sebagai awal dari tuduhan yang ditujukan pada Ahok. Oleh karena itu, putusan terhadap Kasus Buni Yani menjadi dasar atas novum atau bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Penasihat Hukum melihat ada kontradiktif dalam kasus tersebut dengan melihat yang dikatakan Majelis Hakim dari pertimbangan dalam amar putusan. "Kasus Buni yani memang kami masukan sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ucap Pengacara Ahok Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Dalam sidang PK yang berlangsung selama 10 menit tersebut, Penasiht Hukum memberikan Memori PK kepada majelis hakim. Sebelumnya, Memori PK sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh tim penasiht Hukum.
Pada persidangan tersebut JPU juga langsung memberikan tanggapan atas Memori PK tersebut. Akan tetapi, kedua berkas tidak ada yang dibacakan dalam persidangan.
Josefina menyatakan Putusan buni Yani menjadi momentum untuk Ahok meyakinkan Hakim. Sikap sama di mata hukum seharusnya diberikan juga kepada Ahok.
"Ada beberapa hal di dalamnya (putusan sidang Ahok) yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan majelis hakim di dalam pertimbangannya di dalam pususan," terang Josefina.
Sementara itu, JPU Sapto Subroto menyatakan telah membaca Memori PK. Menurutnya, tidak ada yang kekhilafan dari hakim seperti yang ditulis oleh tim penasihat Hukum. Akan tetapi, dirinya menyatakan putusan PK masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved