Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Anies Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang

Deny Irwanto
23/2/2018 10:13
Anies Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang
(MI/Usman Iskandar)

Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan dibuat pada Kamis, 22 Februari 2018, sekitar pukul 22.30 WIB.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Karena domainnya (penutupan) bukan ada di Pemda (Pemerintah Daerah DKI) sebetulnya, domainnya ada di kepolisian. Yang Jatibaru itu, sedangkan legal standing-nya Pak Anies enggak ada, hanya lisan saja dan itu (penutupan jalan) sudah berlangsung kebetulan enggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember," kata Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid saat dihubungi, hari ini.

Muannas menjelaskan laporan dibuat mewakili sejumlah orang yang kecewa akibat penutupan Jalan Jatibaru Raya. Menurut dia, banyak orang yang dirugikan akibat kebijakan Anies itu.

"Banyak memang dari undang-undang, perda (peraturan daerah), sudah langgar, lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu pergub (peraturan gubernur) ya kalau enggak salah tahun 2007. Jadi intinya PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya. Dari itu kita yang mewakili yang merasakan mau lewat tidak bisa, ya mungkin ke depan akan banyak pelapor-pelapor ya," jelas Muannas.

Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru berbanding terbalik. Menurut dia, trotoar justru semakin dipadati oleh PKL.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak. Mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas jalan Jatibaru," tutur dia.

Penutupan Jalan Jatibaru Raya adalah langkah Anies dalam menata kawasan Tanah Abang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan bus Tanah Abang Explorer untuk mobilitas warga di lokasi.

Bus Tanah Abang Explorer memakai satu lajur di Jalan Jatibaru Raya. Sisa satu lajur yang tak terpakai dimanfaatkan untuk lapak PKL. Hal ini sempat mendapatkan protes keras dari publik, khususnya sopir angkutan kota (angkot) di lokasi.

Balai Kota beberapa kali didemo sopir angkot karena kebijakan Anies membuat pendapatan mereka menurun. Akhirnya, sopir angkot dan Pemprov sepakat angkutan umum boleh melewati Jalan Jatibaru Raya pada waktu tertentu.

“Jadi pukul 15.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB boleh dilewati oleh angkot. Jam 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, keesokan harinya dilewati TransJakarta Explorer,” terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya