Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Megawati Larang Adzan

Sri Utami
22/2/2018 11:39
Polisi Tangkap Penyebar Hoax Megawati Larang Adzan
(MI.com)

KEPOLISIAN Republik Indonesia melalui Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoax tentang Megawati Soekarno Putri yang melarang adzan, Sandi Ferdian. Dalam postingannya, Sandi membuat seolah-olah berita mengenai larangan adzan oleh Megawati tersebut didapat dari Media Indonesia.

"Satu lagi atas nama Sandi Ferdian yang asal dari Lampung kini sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta bersama tim penyidik untuk dilakukan penahanan juga. Semuanya akan kami jerat dengan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik)," jelas Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Jakarta, kemarin, Rabu (21/2).

Sandi Ferdian ditangkap di Lampung. Pelaku yang seorang guru itu menyebarkan berita hoaks soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan azan karena berisik.

Postingan itu viral. Bahkan, Sandi membuat dalam postingannya tersebut, bersumber dari sebuah media nasional, Media Indonesia, dan dicopy berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB Sandi SiKumbang.

Baca juga: Berita 'MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID', Hoaks

Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya