Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYIDIK Polda Metro Jaya meminta keterangan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta, Rabu (31/1).
“Pemeriksaan untuk menggali informasi penerbitan sertifikat sesuai aturan atau tidak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, penyidik kepolisian tengah menelusuri seluruh prosedur dan persyaratan penerbitan sertifikat hak guna bangunan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Polisi juga menyelidiki penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D yang terindikasi tidak normal. “Apakah yang bersangkutan ikut rapat atau tidak dan bagaimana menentukan NJOP dan lainnya,” ujar Argo.
Selain para pegawai BPN itu, polisi memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. Penyidik Polda Metro Jaya ingin mendalami proyek pembangunan akses jalan pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.
“Masih sesuai dengan job description-nya karena yang namanya reklamasi itu ada urusannya atau berkaitan dengan perhubungan. Di situ ada pembangunan jalan, ada akses,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, kemarin.
Polisi meminta keterangan Andri sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Senin (29/1).
Adi menjelaskan, pemeriksaan Kadishub DKI Jakarta itu terkait dengan pembangunan akses jalan dari daratan menuju pulau hasil reklamasi. Sejauh ini penyidik kepolisian menyatakan pemeriksaan Andri cukup, tapi pemanggilan kembali akan diagendakan jika keterangan tambahan dibutuhkan.
Sebelumnya, pada awal Januari, polisi juga telah memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara. Dari keterangan mereka, anggota Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau hasil reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan di proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu ada di NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter, tapi realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait dengan penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Sofyan Djalil sebagai saksi pada Senin (29/1) lalu. Namun, Sofyan tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang sibuk. (Sru/Ant/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved