Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SKANDAL dugaan korupsi senilai Rp7 miliar oleh PT Jakarta Tourisindo mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus itu sudah mengantongi nama calon tersangka.
Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan nama tersangka dalam penyelewenangan dana BUMD tersebut.
Sejak Jumat (19/1) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan dugaan penyelewengan dana BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo, dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut sudah mengarah kepada tersangka skandal ini.
"Sudah ada namanya. Mungkin awal Februari nanti kami tetapkan (tersangka). Yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin, saat dihubungi kemarin.
PT Jakarta Tourisindo, jelas Sarjono, sudah memberikan janji kepada berbagai pihak termasuk institusi pelat merah untuk memberikan fee.
Ternyata kesepakatan tersebut tidak ditepatinya.
Anggaran yang berasal dari dana penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp7 miliar tersebut justru diendapkan di rekening yang dibuat terpisah.
"Perusahaan ini punya beberapa hotel. Dari semua yang memakai jasanya, ada dari instansi pemerintah untuk rapat dan lainnya. Pihak perusahaan memerikan diskon dan menjanjikan akan memberikan semacam fee. Tapi sampai kini tidak ada realisasinya," jelasnya,
Sarjono mengungkapkan anggaran pemerintah yang digelontorkan berjangka kepada BUMD sangat rentan disalahgunakan.
Karena itu, pemerintah diminta mengawasi dengan saksama dan cermat sebelum mengucurkan anggaran tersebut.
"Uang itu disimpan di rekening lain atau bank di luar dari bank resmi yang ditetapkan pemda. Diduga, dana ini disimpan, tapi ujungnya tidak jelas peruntukannya," imbuhnya
Sebelumnya, terendus adanya rekening yang diduga digunakan untuk menyelewengkan anggaran pemerintah, baik APBD DKI dan APBN.
Rekening tersebut difungsikan untuk menampung (escrow account) untuk komisi penyewaan hotel oleh institusi pemerintah, yakni kementerian, BUMD, dan BUMD dengan besaran 15%-20%.
"Harusnya uang itu masuk ke kas negara dengan bank yang sudah ditentukan, tapi mereka membuka rekening lain. Modus seperti ini kerap digunakan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sesaat," cetusnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved