Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

BNN-BC Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 kg

(Tes/Mal/J-3)
20/1/2018 02:19
BNN-BC Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 kg
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SINERGI Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di Aceh. Sabu seberat 40 kilogram (kg) tersebut dibawa melalui jalur laut, berasal dari Penang, Malaysia. “Sabu seberat 40 kg dari Pe­nang, Malaysia, yang dibawa melalui jalur laut tersebut berhasil diamankan petugas gabungan setelah dilakukan pe­nindakan selama dua hari, yaitu pada 10 dan 11 Januari 2018,” kata Menteri Keungan Sri Mul­yani saat jumpa pers yang juga dihadiri Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut Menkeu, maraknya peredaran narkoba berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Padahal, daya beli itu yang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, transaksi penjualan narkoba masuk sebagai kegiatan ekonomi ilegal. Artinya, nilai yang tercipta tidak terekam. Di satu sisi, konsumsi narkoba yang berdampak pada kesehatan masyarakat jelas akan merusak potensi SDM, “Ini sesuatu yang perlu kita waspadai. Masyarakat harus lebih aktif, laporkan jika terjadi sesuatu di luar kebiasaan,” imbau Menkeu.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea dan Cukai (BC) dari BNN pada 9 Januari 2018 terkait upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Atas info tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan Kapal BC 15021 menyisir perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Tim mengejar kapal cepat (speedboat) yang diduga mengangkut narkotika. Upaya pengejaran sempat terkendala karena speedboat memasuki daerah Sungai Bagok, Aceh Timur, dan kapal bea cukai tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut. Petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penye­lidikan. Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu.

Petugas menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada 10 Januari 2018 sekitar pukul 05.45 WIB. Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada dalam karung. Dari sini, pelaku lainnya ditangkap dan terungkaplah penyelundupan sabu dari Malaysia. “Banyaknya kasus yang ditangani DJBC dan BNN bukan berarti peredaran narkoba marak. Ini menunjukan keaktifan petugas mencegah dan memberantas peredaran narkoba karena jaringan terus bekerja,” tegas Budi Waseso. (Tes/Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya