Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Satgas PUPR Ungkap Dugaan Korupsi Jalan Nangka

10/1/2018 23:45
Satgas PUPR Ungkap Dugaan Korupsi Jalan Nangka
(Ilustrasi)

TIM satuan tugas (satgas) pembebasan lahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok membeberkan modus pengerukan keuntungan dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, yang anggarannya sebesar Rp17 miliar dari APBD-P 2015. Modus pengerukan keuntungan itu diungkap Edwin Kadarusman Sitompul, anggota tim satgas pembebasan lahan Jalan Nangka yang juga Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas PUPR Kota Depok.

Ia mengungkapkan banyak modus mark up data bangunan untuk bisa mengeruk keuntungan dari pembayaran ganti rugi itu. Salah satu modus itu ialah dengan menaikkan kualitas bangunan yang masuk daftar pembebasan.
Kualitas bangunan yang tadinya rendah dinaikkan ke tingkat baik sehingga pembayaran ganti rugi menjadi lebih besar. Selisih angka penilaian kualitas itu yang menimbulkan kelebihan bayar. Bangunan yang seharusnya mendapat ganti rugi Rp480 juta malah dibayar dengan harga Rp800 juta.

“Total dana APBD-P yang raib mencapai Rp7 miliar. Kecurangan dalam pembayaran ganti rugi tersebut telah dibeberkan saat saya diperik­sa penyidik tindak pidana korupsi Polres Depok. Saya tidak dilibatkan saat pembayaran ganti rugi, ” tandas Edwin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Jorghi sudah diperiksa soal dugaan kasus korupsi pembebasan Jalan Nangka itu. Pejabat itu bahkan sudah lebih dari sepuluh kali dimintai keterangan atas dugaan tersebut. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya