Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH Kota Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), melaporkan PT Millenium Laundry kepada aparat Polres Metro Kota Bekasi. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pencucian bahan jins dan pewarnaan bahan itu dilaporkan karena diam-diam beroperasi kembali setelah disegel sejak Juli 2017 karena kedapatan membuang limbah ke kali. “Sudah kami perkarakan ke aparat penegak hukum. Laporan sudah kami buat dua hari lalu,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sugiono, Rabu (10/1).
Ia menjelaskan, sejak instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Millenium Laundry disegel, perusahaan itu seharusnya tidak boleh beroperasi sampai terpenuhinya syarat pengolahan limbah. Namun, secara kucing-kucingan, perusahaan itu ternyata tetap beroperasi dengan memilih waktu di malam hari agar tak ketahuan pihak berwenang. “Mereka tak punya iktikad baik. Karena itu, kita laporkan perusahaan tersebut ke polisi,” ucap Sugiono. PT Millenium Laundry yang berada di Jalan Raya Narogong Pangkalan 3 RT 05/02, Kelurahan Cikiwul, Keca-matan Bantar Gebang, Kota Bekasi, disegel lantaran kedapatan membuang limbah hasil produksi langsung ke Kali Bekasi. Akibatnya, air Kali Bekasi berubah warna dari cokelat menjadi biru kehijauan.
Bahkan, hasil uji laboratorium menyatakan Kali Bekasi saat itu sudah tercemar oleh zat chemical oxigen demand (COD) dan chromic atau logam berat yang terlarut dalam air. Dua zat tersebut bersifat racun dan bersifat karsinogen sehingga membahayakan makhluk hidup.
Penyegelan itu, kata Sugiono, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab sebelumnya, pihaknya telah berulang kali menegur PT Millenium Laundry. Bahkan jika ditotal, perusahaan itu sudah ditegur enam kali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Terpaksa
Penanggung jawab PT Millenium Laundry, Muhidin, mengakui pihaknya telah menyalahi aturan dengan tetap beroperasi saat IPAL perusahaannya disegel. “Kami akan segera berbenah sampai persyaratan yang diminta pemerintah bisa kami penuhi. Beberapa fasilitas yang tengah diperbaiki di antaranya ialah perbaikan boiler atau ketel uap, IPAL, dan alat pencucian yang dinilai tidak sesuai,” aku Muhidin.
Ia menjelaskan pihaknya secara diam-diam beroperasi lantaran terpaksa.Hal itu karena usaha tempat pencuciannya merugi sekitar Rp30 juta per bulan sejak disegel Pemerintah Kota Bekasi. Sementara itu, nilai investasi pabriknya sebanyak Rp600 juta.
“Tapi kami berniat untuk memperbaiki kekurangan kami sehingga bila nanti pengelolaan limbah dan kekurangan lainnya sudah dipenuhi, kami akan undang pemerintah dae-rah dan juga warga untuk klarifikasi,” tandas Muhidin. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved