Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Motor Melintas lagi di Pusat Ibu Kota

Vicky Aulia Widadio [email protected]
10/1/2018 07:31
Motor Melintas lagi di Pusat Ibu Kota
(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub ini diterbitkan saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam putusannya, MA mengabul­kan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Berdasarkan putusan itu, Gubernur Anies bakal mencabut perda terkait. Nantinya, kendaraan roda dua bisa kembali melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Namun, Pemprov DKI masih mengkaji penataan teknis lalu lintasnya.
Anies menyebut penyiapan area Thamrin-Medan Merdeka Barat untuk kembali dilalui sepeda motor bisa rampung dalam satu hingga dua hari ke depan. Sejumlah hal teknis akan dibicarakan, di antara­nya terkait penyempitan jalan akibat proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), hingga desain akhir penataan trotoar oleh Dinas Bina Marga.

“Kita tidak ingin melakukan tanpa persiapan. Nanti chaos dan yang kita khawatirkan adalah terjadinya kecelakaan. Aspek keselamatannya disiapkan,” kata Anies, di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/1). Terkait dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut langkah pertama yang akan dilakukan Dishub DKI ialah mencopot rambu-rambu yang terpasang di area tersebut. “Rambu-rambu kita copot dulu setelah hasil putusan rapat seperti apa, kita laksanakan tapi yang jelas secepatnya akan kita lakukan pencabutan (pergub),” kata Andri.

Polri minta dikaji
Kendati ada putusan MA, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pengendara sepeda motor tak lantas bisa begitu saja memasuki kawasan Sudirman-MH Thamrin. Selama Pemprov DKI Jakarta belum mencabut Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, kepolisian belum bisa mengizinkan kendaraan roda dua untuk melintas. “Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi,” ujarnya di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa (9/1). Dia belum bisa memastikan kapan motor benar-benar bisa melintasi kawasan MH Thamrin. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI.

Rencananya, pihaknya akan bertemu dengan jajaran Pemprov DKI pada Jumat (12/1) untuk membahas persoalan itu. Bukan hanya larang-an sepeda motor, ada juga pembahasan persoalan lainnya, seperti lalu lintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Detail pelaksanaan teknis akan diputuskan dari rapat tersebut.

Halim menyayangkan soal pu­tusan MA itu. Dia memaparkan berdasarkan data kepolisian, korban kecelakaan dan pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Sementara itu, Anies berkukuh menolak beradu opini perihal ini. “Kami disumpah untuk menjalan-kan konstitusi dan setiap peraturan perundangan yang ada,” tegas Anies. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya