Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun dalam perkara sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Deni Gunarja, Kamis (21/12).
Sidang ini merupakan tindak lanjut upaya pengaduan PT Sentul City Tbk sebagai pelapor. Kasus tersebut berawal dari sengketa tanah di Desa Bojong Koneng, Bogor, seluas 7.000 m2. Terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen itu ialah Deni Gunarja dan Purmana.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Deni Gunarja, Lava Sambada mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Mereka keberatan atas putusan majelis hakim terhadap kliennya yang divonis hukuman penjara empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan lima tahun hukuman penjara.
"Kami punya dalam batas waktu 14 hari dalam waktu dekat. Kita sekarang sedang mempersiapkan materi memori banding," kata Lava.
Sementara itu pihak Sentul City melalui salah satu kuasa hukumnya Faisal Farhan menerangkan bahwa Sentul City sedang mengupayakan keadilan setelah berulangkali menjadi korban gangguan dan rongrongan para mafia tanah yang sengaja memanfatkan tanah yang sudah menjadi milik Sentul City .
"Berulangkali tanah yang sudah bersertifikat pun, dijadikan modus operandi dengan cara diserobot, dan dipalsukan dokumen dokumen terkait sebagai bukti kepemilikan oleh oknum dengan tujuan untuk memperjualbelikannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menambahkan, bertahun memberi agin kepada pembeli dengan iming-iming harga tanah murah. "Padahal nantinya tanah itu tidak bisa disertifikatkan, karena sudah bersertifikat milik PT Sentul City, Tbk. Setelah masalah terbongkar, mereka meninggalkan pembeli dan pembeli yang berperkara dengan Sentul City," terangnya.
Sementara itu, Eva pengacara Sentul City lainnya mengatakan kliennya menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dalam proses hukum membuktikan dan memutuskan benar atas dugaan tindak pidana tersebut. Ini kemenangan bagi orang-orang yang tertipu oleh aksi-aksi penipuan oleh mafia tanah. Kami harap para mafia tanah menjadi jera." (RO/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved