Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Satpol PP Kota Depok Gerebek Gudang Miras

Kisar Rajagukguk
20/12/2017 17:20
Satpol PP Kota Depok Gerebek Gudang Miras
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SATUAN polisi pamong praja Kota Depok menggerebek gudang minuman keras berkedok toko sembako di Kota Depok. Dari tempat itu petugas menyita ribuan botol minuman keras impor untuk didistrubusikan ke diskotik dan pedagang eceran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Dudi Miraz Imamuddin mengatakan gudang miras legal yang digeruduk berlokasi di Kecamatan Tapos yang berbatasan dengan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Gudang miras ilegal berkedok toko sembako itu menyimpan miras jenis mansion, anggur, topi miring, vodka," jelas Dudi di Balai Kota Depok, Rabu (20/12).

Ia mengatakan, awalnya mereka sempat adu mulut dengan pemilik gudang yang tidak terima tempat mereka digeruduk petugas Satpol PP. "Awalnya juga, petugas tidak berhasil membuka paksa pintu toko," sambungnya.

Penggerebekan terhadap gudang miras ilegal itu jelas Dudi, dilakukan secara diam-diam dengan tanpa melibatkan instansi lain. “Hanya Satpol PP saja, instansi lain tidak dilibatkan karena takut bocor sampai ke pemiliknya."

Dalam operasi senyap yang digelar Selasa (19/12) malam itu, setidaknya 1.449 botol miras berbagai merek disita petugas dari gudang tersebut. “Ke-1.449 botol miras tersebut kami sita dari gudang di Tapos. Kami memberi imbauan agar pemilik gudang tersebut tidak lagi menjual miras, “ ujarnya.

Selain gudang miras, jelasnya, Sarpol PP juga merazia pedagang jamu di dua tempat di wilayah kecamatan Cimanggis, Sukma Jaya, Pancoran Mas, Beji, Sawangan, Limo, Cinere dan Kecamatan Bojongsari. Ratusan botol miras ilegal juga disita dari kios-kios tersebut.

Terkait dengan sanksi bagi para penjual miras tersebut, Dudi mengatakan petugas menerapkan tindak pidana ringan. "Kami juga memberikan teguran dan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras ilegal maupun oplosan," tambahnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya