Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBONGKARNYA keberadaan pabrik narkoba di diskotek MQ International Club, Jakarta, kembali membuktikan bahwa pemberantasan narkoba di tempat hiburan di Jakarta masih setengah hati. Kata 'perang terhadap narkoba' sebatas ucapan, tapi penindakannya masih tebang pilih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, baru saja mencabut izin diskotek MG International Club, Jakarta Barat. Namun di tempat lain yang terbukti ada peredaran narkoba masih bebas beroperasi.
Diskotek Illigals, di Taman Sari, Jakarta Barat, contohnya, lolos dari hukumam pencabutan izin. Alasannya baru satu kali ditemukan narkoba. Padahal jumlah yang terungkap saat itu cukup besar, 1.000 pil ekstasi sabu paketan 0,6 gram sebanyak 372 paket, beserta alat hisap yang dimasukan ke dalam tas dua pengunjung.
Selama ini penindakan diatur oleh Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Perda itulah yang mengatur ketentuan soal pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti membiarkan peredaran, penjualan, serta pemakaian narkoba dan atau zat adiktif sebanyak dua kali.
"Itu kebijakan pemerintah yang dulu. Sekarang kami dorong kalau ada keterlibatan manajemen langsung tutup. Itu yang kami beri masukan ke Pemprov DKI," kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Dia mencontohkan kasus diskotek MG yang dijadikan tempat produksi narkoba.
Saat ditanya soal kasus Illigals, Johny menyatakan manajemen tidak terlibat. "Illigals manajamen tidak terlibat. Kata siapa terlibat. Itu bandar yang masuk dari luar ke diskotek," ujarnya
Pernyataan Johny berbeda dengan sebelumnya. Saat kasus Illigals mencuat pada Mei 2017 lalu, Johny dengan tegas meyakini ada keterlibatan manajemen. "Mestinya (pengelola) tahu karena setiap orang yang masuk ke diskotek, pasti ada pengamanannya. Kalau sampai orang masuk bawa ransel dan barang banyak, tidak mungkin tidak tahu," tutur Johny ketika itu, Jumat (12/5) lalu.
Selama ini, surat hasil penyidikan penegak hukum tentang peredaran narkoba seperti BNN dan Polri lah yang bisa menentukan ditutup atau tidaknya tempat hiburan oleh Pemprov DKI.
"Penegak hukum lemah. Kalau narkoba masuk ke diskotek dengan jumlah besar itu indikasi keterlibatan manajemen," kata Sekjen Forum Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan), Anhar Nasution
Sejauh ini, sudah empat tempat hiburan yang ditutup karena melanggar yaitu Stadium, Mille's, Diamond, dan terakhir Diskotek MG.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengancam menutup tempat hiburan lainnya yang sudah mendapat surat peringatan pertama yaitu Illigals, Tematik Karaoke Hotel & Spa, Diskotek Golden Crown, Classix, D'fashion, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan TopOne. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved