Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JURAGAN bubur dan bos penipuan berkedok investasi Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup (KSPPMG) Dumeri alias Salman Nuryanto dijatuhi vonis penjara 15 tahun dan denda Rp200 miliar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.
Vonis dan denda yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yulianda Trimurti itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana pada masyarakat tanpa izin usaha secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 15 tahun dan denda 200 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Yulianda seraya mengetokkan palunya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (23/11), jaksa menuntut hukuman penjara untuk Salman 14 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sementara itu, 26 anak buah Salman yang menempati posisi Leader di KSPPMG yang juga terjerat atas kasus itu, masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari Salman dan 26 Leader tersebut, hakim memutuskan disita negara.
"Barang bukti dirampas negara dan dimasukkan ke kas negara," kata Yulianda.
Mendengar putusan itu, suasana ruang sidang yang awalnya tenang, sontak menjadi ricuh. Sejumlah nasabah yang menjadi korban tidak terima.
Mereka berharap barang bukti yang berupa aset koperasi itu dapat dibagi rata ke seluruh korban.
"Putusan ini enggak adil. Apa bentuk kerugian negara dari penipuan ini? Itu uang kami, kenapa dirampas negara?" teriak sejumlah korban. (KG/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved