Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut kenaikan anggaran dana partai politik terjadi karena Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki satu lembaga legislator sehingga tugas DPRD Provinsi Jakarta lebih berat jika dibandingkan provinsi lain yang lembaga legislator di tingkat kota/kabupaten.
"DPRD di Jakarta hanya ada tingkat provinsi, di bawahnya tidak ada lagi. Begitulah penjelasan dari salah satu badan anggaran mengenai bantuan keuangan partai yang naik 10 kali lipat," ujar Sandiaga di Jakarta, kemarin.
Lagi pula, kata Sandi, kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta juga mencukupi sehingga usulan kenaikan dana parpol dimasukkan ke rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Sandiaga kini menyerahkan evaluasi dana bantuan parpol itu kepada Kementerian Dalam Negeri. "Kami sangat terbuka. Bila kami menyalahi aturan, silakan Kemendagri mengoreksi," kata dia.
Seperti yang diketahui, dana bantuan keuangan untuk partai politik naik dari awalnya mendapat Rp410 per suara menjadi Rp4.000 per suara. Total dana bantuan bagi parpol naik dari Rp1,8 miliar pada tahun ini menjadi Rp17,7 miliar di tahun depan.
Usulan ini lalu menuai kritik dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Soal apakah nanti 1.500, maksimum, nanti akan kita bicarakan. Secara prinsip setuju kita menaikkan, tetapi jangan terlalu tinggi, nanti akan bisa menimbulkan kecemburuan semua daerah yang lain walaupun PAD-nya besar," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Tjahjo menyampaikan bahwa memang pemerintah telah menaikkan besaran bantuan dana bagi parpol melalui SK Menteri Keuangan No 277/MK.02/2017. Di surat itu, Kemenkeu menetapkan bantuan parpol tiap tahun sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
"Nilainya sepanjang itu sama, enggak ada masalah. Ini kan tergantung pada nilainya, jangan sampai anggaran kesehatan misalnya lebih kecil daripada anggaran dana parpol. Soal sepuluh kali oke, tapi sepuluh kali yang bagaimana?" ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Syarif, mengungkapkan posisi legislator di Provinsi DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi (tingkat 1). Ini berbeda dengan daerah lain yang mendapat anggaran bantuan keuangan parpol untuk DPC tingkat kota.
Bila disimulasikan, tambahnya, seharusnya legislator di Provinsi DKI mendapat bantuan dari lima kota lainnya atau Rp1.000 x 5 kota. Ditambah, Rp1.000 x 1 provinsi. "Malah harusnya bantuan parpol untuk DKI Jakarta ialah sebesar Rp6.000. Nah, kalau ini cukup Rp4.000 saja," kata Syarif. (Gan/Nur/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved