Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dana Hibah buat Guru Tuai Kritik

Nicky Aulia Widadio
05/12/2017 10:26
Dana Hibah buat Guru Tuai Kritik
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mengalokasikan dana hibah ke sejumlah organisasi yang menaungi guru.

Menurut FSGI, penyaluran dana hibah tersebut bisa menimbulkan konflik antarorganisasi guru.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriawan Salim menuturkan, berdasarkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi seperti Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) yang menerima dana hibah tersebut tidak berwenang menyalurkan tunjangan bagi guru honorer swasta.

Satriawan menyarankan Dinas Pendidikan DKI membuat satuan khusus untuk menyalurkan tunjangan sebesar Rp500 ribu untuk tiap guru yang dianggap layak menerima.

"Tidak ada kewenangan organisasi guru sebagai penyalur tunjangan," kata Satriawan.

Dalam APBD 2018 DKI Jakarta yang disahkan pada Kamis (30/11) lalu, Pemprov DKI berencana memberi hibah kepada tiga organisasi profesi guru pada 2018, yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia DKI sebesar Rp40,2 miliar, Ikatan Guru TK Indonesia DKI sebesar Rp23,5 miliar, dan Persatuan Guru Republik Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp367 miliar.

Satriawan menjelaskan, dengan penyaluran dana hibah melalui organisasi guru tertentu, akan terjadi diskriminasi karena guru-guru yang tidak tergabung di dalam organisasi tersebut tidak dapat menerima tunjangan serupa.

Lain cerita jika dana hibah yang disalurkan digunakan untuk melaksanakan pelatihan bagi guru-guru yang bernaung di dalam organisasi tersebut.

"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ucapnya.

FSGI tidak mengajukan dana hibah kepada Pemprov DKI.

Alasan FSGI mereka sadar diri bahwa organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana hibah.

Padahal, salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah ialah organisasi yang bersangkutan harus mengajukan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI untuk kemudian diverifikasi dan dicek pemanfaatannya.

Verifikasi syarat

Saat dihubungi di kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andriyanto menyebut alasan Himpaudi dipilih sebagai penerima dana hibah ialah organisasi tersebut merupakan satu-satunya institusi yang menaungi guru PAUD.

Pemberian dana hibah pun dilakukan berdasarkan proposal yang dikirimkan Himpaudi.

"Kita kan dasarnya proposal yang dikirim oleh Himpaudi. Itu berarti semua sudah terhimpun oleh Himpaudi karena tidak ada himpunan yang lain untuk pengajar PAUD. Satu saja," Sopan menegaskan.

Dana hibah sebesar Rp40,2 miliar itu akan disalurkan kepada 6.700 guru PAUD yang dinaungi Himpaudi.

Namun, sambung Sopan, Pemprov DKI masih akan memverifikasi para penerima dana hibahnya terlebih dulu sebelum dana tersebut dicairkan.

Syarat-syarat untuk pencairan dana masih dirumuskan dalam peraturan gubernur.

Salah satunya guru yang bersangkutan harus memiliki surat tugas yang jelas dari yayasan tempat dia bekerja. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya